Berkarya Kubu HMP Tolak Usulan PAW

Darmawan (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua DPW Partai Berkarya NTB Kubu Hutama Mandala Putra (HMP) menolak keras usulan pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kubu Muchdi PR terhadap Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur dari Partai Berkarya Jalaluddin. “Kita menolak usulan PAW itu,” katanya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (6/7).

Ditegaskan, DPP Berkarya Kubu HMP tengah menempuh upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan kubu Muchdi PR terkait kepengurusan partai.

Dengan ada upaya PK itu, kata dia, semestinya KPU NTB tidak memproses usulan PAW yang dilakukan kubu Muchdi PR tersebut. Itu sesuai dengan hasil konsultasi pihaknya dengan KPU RI. “Karena sedang ada proses hukum, KPU RI menyatakan tidak boleh ada proses usulan PAW,” terangnya.

Baca Juga :  Najamuddin Resmi Daftar di PKB

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh KPU NTB dengan memproses usulan PAW Jalaluddin adalah sebuah kesalahan fatal. Sehingga KPU NTB sangat layak untuk dilaporkan ke DKPP.

Ditegaskan, dalam Pasal 26 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW, dalam hal ada calon pengganti antarwaktu mengajukan upaya hukum,  maka proses PAW bisa dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Duet Luthfi – Zulkifli Sudah Final, Akan Deklarasi 10 November

Oleh karena itu, langkah KPU memproses PAW adalah keliru dan cacat hukum. Begitu juga dengan tindakan kubu Muchdi PR yang telah memberhentikan atau mencabut KTA Jalaluddin dari Berkarya, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Ini adalah tindakan cacat hukum dan tidak sah,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda