Mori Tarik Gugatan di Pengadilan Negeri Mataram

Kelik Trimargo (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mori Hanafi melakukan gugatan terhadap DPP dan DPD Gerindra atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB.

Mori mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (21/4) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Tetapi kabar terbaru, perkara yang rencananya disidangkan perdana pada 23 Mei 2022 ini urung dilanjutkan oleh Mori. “Gugatan sudah dicabut,” kata Mori singkat, Selasa (26/4).

Soal kemudian dia legawa atas pencopotan itu atau tidak, Mori hanya menjawab, ia legawa selama itu sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Mataram membenarkan soal pencabutan gugatan itu. “Gugatannya sudah masuk, tapi gugatannya sudah dicabut kembali pada hari ini (26/4),” ucap Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Dicopot dari Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Gugat Gerindra

Untuk alasan dicabutnya gugutan tersebut, Kelik tidak menyebutkannya secara pasti, karena belum mulai sidang. “Jadi mereka para pihak cuma menyampaikan surat bahwa perkara tersebut dicabut, majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” katanya.

Sebenarnya, jadwal persidangan atas gugatan yang dilayangkan pihak Mori sudah dijadwalkan. Namun dengan dicabutnya gugatan tersebut, pengadilan tidak akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi mengatakan, surat pencopotan Mori dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB oleh Gerindra sudah dibacakan di sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/4). Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas terkait surat pengantar pergantian Mori kepada Mendagri melalui Gubernur NTB. Selain itu, Bamus juga akan menetapkan jadwal paripurna penetapan surat pengantar pergantian tersebut. Direncanakan surat pengantar pergantian ke Mendagri akan diparipurnakan pada 28 April.

Baca Juga :  Surat Pelengseran Mori Diparipurnakan, Farin Jabat Wakil Ketua DPRD NTB

Adapun jika ada gugatan yang diajukan, maka prosedurnya hanya bersifat administrasi. “Jika nanti ada gugatan, maka Mendagri punya kewenangan untuk menghentikan sementara usulan pergantian itu, sampai ada putusan inkrah,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda