Dicopot dari Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Gugat Gerindra

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mori Hanafi tak terima begitu saja atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB oleh partainya, Gerindra.

Mori melakukan gugatan terhadap DPP dan DPD Gerindra. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram yang ditampilkan Selasa (26/4/2022), pendaftaran perkara oleh Mori sudah dilakukan pada Kamis (21/4/2022) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Dalam perkara itu, Mori menggugat Gerindra dengan poin sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat 1 dan Tergugat 2 Nomor: 04-0126/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tertanggal 11 April 2022 dan Surat Nomor :10/i/DPD-GERINDRA/NTB/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga :  Mori Tarik Gugatan di Pengadilan Negeri Mataram
Baca Juga :  Dikabarkan Diganti dari Jabatan Ketua DPRD Loteng, Tauhid: Berembe Tadahn

Gugatan ini akan disidangkan perdana pada 23 Mei 2022 mulai pukul 09.00-selesai.

Seperti diketahui, surat pencopotan Mori dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB oleh Gerindra sudah dibacakan di sidang paripurna DPRD NTB Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya mengajukan usulan pencopotan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur NTB. Jika sudah disetujui Menteri, barulah proses pergantian bisa dilakukan. (RL/yan)

Komentar Anda