Petani Sembalun Usir Pekerja PT SKE

USIR: Para petani Sembalun saat melakukan pengusiran terhadap pekerja PT SKE. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Ratusan petani penggarap lahan milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat (AMSM) mengusir pekerja PT SKE,  Minggu (26/12). Ini merupakan rangkaian aksi para petani penggarap lahan 150 hektar milik PT SKE di kawasan Dalam Petung Desa Sembalun Kecamatan Sembalun.

PT SKE dianggap melakukan aktivitas pembajakan lahan itu sejak 14 Desember lalu. Padahal lahan masih dikelola oleh masyarakat.” Aksi ini merupakan salah satu bentuk komitmen para petani penggarap untuk mempertahankan lahan mereka yang sudah puluhan tahun mereka kelola dan garap,” kata Dedi Musra, perwakilan warga.

Menurutnya, izin HGU PT SKE seluas 150 hektar itu cacat  hukum. “Jika kita cermati, SK HGU PT SKE itu jelas cacat hukum. Karena tidak punya dasar dan lahan seluas 150 hektar dalam HGU-nya itu masih berkonflik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencairan BOP PAUD Terancam Hangus

Terkait izin tersebut,  ia bersama perwakilan petani penggarap telah bertemu dengan Gubernur NTB untuk menanyakan izin HGU PT SKE. “ Ini perlu digarisbawahi. Jawaban Kanwil BPN NTB, bahwa konflik antara PT dengan masyarakat sudah tuntas.Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami mengusulkan agar tanah seluas 150 hektar dikembalikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat sedangkan tanah seluas 120 hektar menjadi milik PT SKE,” pintanya.

Prinsip hukum pertanahan kalau ada permohonan hak bukan saja HGU, hak apa pun yang dimohonkan oleh siapa pun, jika ada yang keberatan maka prosesnya tidak boleh dilanjutkan. Karenanya langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat yakni, mengirim surat permohonan pembatalan HGU PT SKE kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomer 9 tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, serta peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional nomer 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara.

Baca Juga :  Keluarga Terduga Teroris Dapat Bantuan Modal

Amrullah, salah satu petani penggarap, menambahkan, pihak perusahaan sejauh ini tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.  Selama ini tanah yang dijanjikan  untuk dibagikan masih belum jelas.(lie)

Komentar Anda