Kejati Siapkan Lima Skema Penyelesaian Pengusaha Tempati Lahan PT GTI

DISKUSI : Diskusi publik tentang keberadaan PT GTI selama 25 tahun, Jum'at malam (11/6). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah memutuskan untuk memilih opsi addendum kontrak produksi pemanfaatan aset 65 hektare lahan di Gili Trawangan  dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Penandatangan kontrak pun telah dilaksanakan pada Kamis  (10/6) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Usai penandatangan kontrak tersebut lalu bagaimana nasib para  pengusaha yang puluhan tahun  sudah menduduki lahan tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu mengatakan telah menyiapkan lima skema penyelesaian terhadap para pengusaha yang menempati lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara. “Mereka ini kami sebut sebagai pengusaha illegal. Saya tidak ingin Pemprov NTB itu berhadapan dengan rakyatnya tetapi dengan pengusaha. Inilah yang harus dipahami agar jangan sampai kita dibenturkan dengan masyarakat. Padahal yang kita hadapi adalah pengusaha illegal,” ujarnya kemarin.

Lima skema tersebut, diantaranya yang pertama yaitu  melegalkan hubungan hukum antara pengusaha  illegal tersebut dengan Pemprov NTB. Polanya dengan membuat suatu perjanjian dengan jangka waktu tertentu. Setelah itu mereka akan keluar secara sukarela. Skema kedua, PT GTI mengelola seluruh lahan tetapi  menyediakan tempat khusus bagi para pengusaha. “Seperti mall misalnya. PT GTI punya tetapi orang lain yang berusaha disana. Tetapi tetap kendalinya adalah PT GTI. Skema kedua ini yang terbaik,” jelas Tomo.

Skema ketiga yakni penegakkan Perda terkait pendirian usaha tanpa izin mendirikan bangunan dan izin usaha. “Konsekuensi hukumnya, apa ya harus dirobohkan,” terangnya.

Pilihan keempat dengan menempuh jalur pidana dengan dugaan menempati lahan tanpa hak atau penggergahan. Lalu, yang kelima berupa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. “Jadi lima opsi ini yang akan kita tempuh. Jadi harus kita tuntaskan,” ujarnya.

Untuk menuntaskan itu maka perlu adanya dukungan dari semua pihak. Terutama dari  TNI dan Polri. Sebab pihaknya kata Tomo hanya selaku jaksa pengacara negara. Tomo menekankan bahwa pemerintah tidak boleh kalah. “Tetapi dengan tujuan  memakmurkan mereka, mensejahterakan mereka sambil kita menjamin investasi di daerah kita,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemprov Mundur

Sebuah dialog publik yang membahas tentang isu hangat keberadaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) diselenggarakan di sebuah Cafe di Mataram, Jum’at malam (11/6). Diskusi tersebut mengambil tema 25 tahun GTI Bercokol, NTB Dapat Apa?.

Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, tim dari Jaksa Pengacara Negara Agus Candra mewakil Kajati NTB, KabidKum Polda NTB Abdul Azas Siagian mewakili Kapolda, Ketua Komisi III Sambirang Ahmadi dan Manager Umum PT GTI Burhanuddin.

Sayangnya, tidak ada informasi baru dalam diskusi tersebut. Penjelasan beberapa pihak, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Penyelenggara diskusi, Ibrahim Bram Abdollah menyampaikan, hasil diskusi akan diserahkan ke Pemprov NTB dalam bentuk rekomendasi. “Akan kami serahkan kepada eksekutif Minggu ini, sebagai saran, pendapat dan rekomendasi Detikntbcom kepada eksekutif,”  kata Bram.

Saran, pendapat dan rekomendasi tersebut menurutnya merupakan upaya bersama dalam memutuskan sikap terbaik terhadap polemik PT GTI tersebut. “Salah satu point terpenting yang kami simpulkan dalam diskusi tersebut adalah keputusan yang akan diambil Pemprov tidak boleh merugikan masyarakat NTB dan Investor. Bahkan masyarakat yang melakukan usaha di lokasi milik Pemprov di Gili Trawangan yang dianggap illegal harus juga diperhatikan dan dicarikan solusi terbaik,” tegas Bram sapaanya.

Yang kedua kata Bram, PT GTI pada prinsipnya berkomitmen untuk taat azas dan mengikuti keputusan pemerintah. “Prinsipnya menurut Manager Umum PT GTI yang kami dengar bersama di acara dialog itu, bahwa GTI taat azas dan mengikuti keputusan pemerintah,” kata bram mengutip pernyataan pihak GTI.

Sejumlah pihak yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain perwakilan pengusaha di Gili Trawangan,  BEM dan OKP se NTB dan sejumlah pihak terkait lainnya. “Semoga saran dan pendapat dari kami dijadikan referensi bagi Pemprov dalam bersikap. Meskipun antara Pemprov dan PT GTI sudah menandatangani pokok-pokok adendum baru-baru ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Sapi di Loteng Terserang Penyakit Mulut dan Kuku

Sebelumnya, PT GTI menyatakan siap meneruskan investasi di lahan seluas 65 Ha aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. “Ini adalah moment yang ditunggu kami setelah 25 tahun. Kami tetap berkomitmen melanjutkan investasi di NTB, khususnya di Gili Trawangan,” ujar Direktur PT GTI, Winoto.

Ditegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Pihak PT GTI sendiri tak menyebut masalah yang dialami pihaknya terkait investasi mereka selama 25 tahun ke belakang.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan selain karena kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026, juga sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas investasi. “Salah satu cara menjaga iklim investasi adalah dengan memberikan kepastian hukum. Kita memuliakan kontrak yang sudah dibuat agar iklim investasi tetap terjaga dan PT GTI mendapatkan kesempatan diluar upaya  pemutusan kontrak yang berujung ke pengadilan,” kata gubernur.

Oleh sebab itu, lanjut Gubernur, upaya addendum ditempuh agar kontrak kerjasama dapat diperbaiki dan tidak merugikan pihak manapun. Ia mengapresiasi PT GTI yang telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan yang akan dituangkan menjadi addendum sembari mengingatkan komitmen investasi PT GTI yang telah berjalan selama ini dan rencana hingga 2026.

Sementara itu, secara lebih rinci, Sekretaris Daerah HL Gita Ariadi menyampaikan, sembilan pokok kesepakatan tersebut terkait bentuk perjanjian kerjasama,  maksud dan tujuan, jangka waktu kerja sama termasuk masa transisi bagi pengusaha yang menempati lahan PT GTI, pendapatan daerah, sanksi terkait peluang wanprestasi dan bagaimana mengakhiri kerja sama nantinya. “Pemprov akan mengkaji ini dengan tim terkait konten kontrak produksi, masterplan investasi dan dampak dari addendum jika sudah disepakati kedua pihak nantinya,” jelasnya. (zwr)

Komentar Anda