Kasus Dermaga Gili Air, Polisi Libatkan KPK

Kombes Pol I Putu Gde Ekawana Dwi Putra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/dok)

MATARAM – Penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB berencana menggelar koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Gili Air di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Langkah tersebut diambil lantaran berkas para tersangka tak kunjung P21 di Kejaksaan sehingga berakibat belum diadilinya para tersangka di persidangan. “Kita sudah bersurat ke KPK, kita berharap ada titik temunya nanti,” ungkap Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Putu Gde Ekawana Dwi Putra.
Sejauh ini kata Ekawana, pihaknya telah berusaha maksimal memenuhi petunjuk jaksa. Begitu petunjuk tersebut dipenuhi langsung akan dilimpahkan. Hanya saja ketika pelimpahan, selalu dikembalikan lagi oleh jaksa karena petunjuk yang diberikan dianggap belum sesuai.
Tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa adalah mantan Kabid di Dishublutkan KLU berinisial AA. Peran AA dalam proyek tersebut yakni pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka lain yakni ES dan SU selaku rekanan pelaksana proyek. Kemudian ada dua tersangka lagi, namun berkasnya belum rampung, yakni LH dan SW selaku pihak konsultan pengawas.
Mereka ditetapkan tersangka karena hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan. Di mana pengerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi serta volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Seperti diketahui, proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Pagunya Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar. Proyek ini dimenangkan PT GMS asal Jakarta.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP yakni sekitar Rp 1,24 Miliar. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2011 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda