764 Guru PAI Non ASN di NTB Terima Tunjangan Profesi Guru

HM Azuddin(ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB H M Azuddin mengatakan semua Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022 sudah dibayarkan semua.

“Alhamdulillah, kita sudah bayarkan semua dari Januari hingga Desember 2022 untuk guru PAI Non ASN di lingkup Kanwil Kemenag NTB,” kata HM Azuddin kepada Radar Lombok, Selasa (20/12).

Disebutkan, total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 12,5 miliar lebih menyasar 764 guru PAI non ASN di semua jenjang dari TK sampai SMA/SMK se-NTB. Proses pencairan dilaksanakan setiap bulan setelah layak siap siaga. Jadi itu yang dibayar kalau tidak layak tentu tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak bisa terbayar dan tentu tidak menjadi hutang negara.

Menurutnya, guru PAI Non ASN yang tidak bisa dibayar itu disebabkan karena tidak memenuhi jam tatap muka. Selanjutnya, belum terbit nomor registrasi lulus dan layak sertifikasi namun belum registrasi tidak bisa dibayar berdasarkan kriteria yang diatur Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)

“Total guru Agama di NTB, baik PNS maupun non ASN sebanyak 14 ribu lebih,” jelasnya.

Dengan adanya TPG non ASN ini diharapkan menjadi semangat untuk mengembangkan potensinya dalam mendidik peserta didik disemua jenjang.

“Alhamdulillah, kita sudah berikan langsung kepada semua guru non ASN PAI yang jumlahnya sesuai dengan data dari SIAGA,” ujarnya.

Pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Agama, serta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, review sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi NTB.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan, untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara, anggaran untuk tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 adalah sekitar Rp 7,1 miliar.

“Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda