73 Bacaleg tidak Lolos DCS

BACALEG : Salah satu partai politik saat mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Lombok Barat. KPU menyatakan 73 orang tidak lolos Daftar Calon Sementara (DCS). (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lombok Barat sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara ( DCS) anggota legislatif Lobar untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Ada 732 orang DCS yang didaftarkan oleh Parpol.

DCS diumumkan sejak tanggal 19 Agustus lalu, dari 732 orang Bacaleg yang didaftarkan, ada 73 orang yang tidak lolos. Demikian penjelasan ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono, Minggu (27/8).

Mereka yang tidak lolos DCS diberikan kesempatan mengajukan gugatan. Namun sampai batas waktu tiga hari yang diberikan, tidak ada Parpol atau Bacaleg yang mengajukan gugatan dari hasil DCS. Mereka dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan seperti tidak punya Kartu Tanda Anggota ( KTA) partai dan lain-lain.

Baca Juga :  SK Pemberhentian Kades Harus Sebelum 3 Oktober

Mereka yang tidak lolos dipastikan tidak bisa melakukan perbaikan data karena mereka berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). ” Parpol bisa mengajukan Bacaleg pengganti sebelum diumumkan DCT, ” tegas Bambang.

Baca Juga :  Dinas Dianggap Lamban Tangani Kelangkaan Pupuk di Lobar

KPU menunggu para Parpol yang akan melakukan pergantian bacaleg. KPU tetap berkoordinasi dengan Parpol, karena pengajian Bacaleg pengganti tergantung masing-masing parpol. ” Semua hak pengajuan ada pada partai politik, ” tegasnya.

Selanjutnya KPU akan mulai melakukan penyusunan DCT mulai 4 Oktober hingga 3 November. Pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November mendatang.(ami)

Komentar Anda