41 Money Changer Tak Berizin Ditutup

Dikatakannya, jauh sebelum BI NTB melakukan penertiban terhadap pelaku money changer tidak berizin tersebut, BI telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke BI. Seperti melakukan sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak pelaku usaha untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia. Selain itu,  BI juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap pelaku money changer tidak berizin. “Untuk pelaku money changer tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan  izin ke BI. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI tanpa dipungut biaya apapun,”  terangnya.

Baca Juga :  Tahun Baru, Konsumsi Pertalite Naik 40 Persen

Prijono menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi NTB. BI bersama kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Selain itu juga BI akan terus memantau kegiatan money changer tidak berizin.

“BI akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat money changer yang terbukti melakukan tindak kejahatan,” tegasnya.

Prijono  juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan money changer atau KUPVA BB yang telah memperoleh izin yang ditandai dengan adanya sertifikat, logo dan surat keputusan Gubernur BI. Apabila  menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan money changer tanpa izin, masyarakat diminta menginformasikan ke kantor BI terdekat atau melalui call center BI 131. Begitu juga kepada kegiatan money changer yang telah ditertibkan melalui pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. “BI akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kegiatan money changer tak berizin dan membandel mengurus izin,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda
1
2