23 Pengebom Ikan Ditangkap

DITANGKAP: Ditpolairud Polda NTB menangkap 23 pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menangkap 23 pengebom ikan, dari Januari hingga Mei 2024 dengan 9 laporan polisi.

“Total barang bukti detonator yang diamankan sebanyak 251. Sebanyak 198 di antaranya sudah dimusnahkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Rabu (23/5).

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut terjadi di sejumlah perairan di NTB. Seperti di Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa, perairan Rano, Sape, Kabupaten Bima.

“Ada juga di perairan Teluk Seriwe Lotim,” ungkap Direktur Ditpolairud Kombes Pol Andree Ghama Putra.

Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.

Seperti 8 perahu motor, 8 kompresor dan roll selang, 9 box styrofoam berisikan ikan hasil pengeboman ikan, 251 detonator, 65 botol pupuk yang sudah diolah, 4 jeriken berisi pupuk, 20 kacamata selam, 10 sepatu katak, 24 serok ikan, 15 bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.

“Pengungkapan yang kami lakukan merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB, para pelaku akan kami tindak tegas. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,”pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan  NTB Hikmah Aslinasari mengatakan, dampak dari adanya penangkapan ikan dengan cara pengeboman sangat merugikan. 

“Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak. Dan dampak ini akan ditanggung generasi ke depan,” katanya. (sid)

Komentar Anda