17 Ketentuan PPKM Darurat Kota Mataram Mulai 12 Juli

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dr. HL. Fikri Hamzi (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pemerintah pusat sudah mengumumkan akan menerapkan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per 12 Juli 2021 di Kota Mataram dan 14 kabupaten/kota lainnya di luar Jawa-Bali.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dr. HL. Fikri Hamzi mengatakan, masuknya Kota Mataram menjadi daerah penerapan PPKM Darurat mengacu pada status level 4 penyebaran covid-19 di Kota Mataram. Di mana jumlah kasus lebih dari 150 kasus per 100 ribu jumlah penduduk.

Dengan ditetapkannya PPKM darurat di Kota Mataram, Fikri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram. Fikri berharap, dengan adanya PPKM Darurat, Kota Mataram bisa keluar dari level 4.

Berikut aturan PPKM darurat yang akan diterapkan di Kota Mataram mulai 12 Juli 2021.

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Baca Juga :  Antrean Panjang Pengisian Oksigen di Mataram
Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Bagikan Bantuan Sosial Sembako

Fikri menambahkan, aturan pengetatan selain aturan PPKM Darurat tersebut juga akan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Mataram yang sudah ada. (sal)

Komentar Anda