162 Pelaku Kejahatan Konvensional Ditangkap

DIAMANKAN: Sejumlah pelaku kejahatan berjalan menuju ruang tahanan Sat Tahti Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram mengungkap sebanyak 132 kasus konvensional atau kejahatan jalanan selama Januari-Maret 2024. Dari kasus yang terungkap berhasil mengamankan 162 pelaku.

“Ini hasil ungkap dari Satreskrim Polresta Mataram dan unit reskrim polsek jajaran untuk triwulan I (Januari-Maret) 2024,” sebut Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (4/4).

Kasus yang terungkap beragam. Terbanyak kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 64 dengan menetapkan tersangka sebanyak 78 orang.

Kemudian pencurian biasa sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang. Disusul kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 21 kasus dengan 24 tersangka. Terakhir kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 kasus dengan 17 tersangka.

Dari hasil pengungkapan, para pelaku yang ditangkap dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, sejumlah kasus juga diselesaikan di luar pengadilan atau restorative justice (RJ).

“Penyelesaian melalui RJ sesuai aturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dengan harus memenuhi syarat-syarat formil dan materil,” katanya.

Pengungkapan tersebut dengan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Mulai dari sepeda motor, mobil dan HP. Barang bukti yang disita dari pelaku dikembalikan ke pemilik atau korban.

Barang bukti yang dikembalikan sebanyak 8 mobil, 38 sepeda motor dan 8 HP. “Pengembalian barang bukti tahun 2024 ini sudah tiga kali dilakukan,” ucap dia. (sid)

Komentar Anda