10.334 Guru Non ASN Diusulkan Ikut Seleksi P3K

H Muhtadi Khaeri (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB mencatat jumlah guru PNS dan Non PNS jenjang SMA/SMK dan SLB se-NTB sebanyak 16.339. Dari jumlah tersebut guru Non PNS sebanyak 10.334 jika mengacu data pokok pendidikan (Dapodik) per November 2020 dan ini diusulkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita usulkan guru Non PNS sebanyak 10.334 untuk mengikuti P3K tahun 2021 mendatang, sesuai dengan data Dapodik per November 2020,” kata Sekretaris Dinas Dikbud Provinsi NTB H Muhtadi Khaeri, Senin (30/11).

Dikatakannya, sesuai dengan arahan dari Mendikbud RI Nadiem Makarim bahwa persyaratan mengikuti P3K ini hanya dua, yakni masuk di Dapodik dan usia 59. Untuk perekrutan P3K ini diahajatkan untuk guru, sementara itu untk tenaga laboratorium, operator, pustakawan dan lainnya tidak masuk.

“Sebenarnya banyak persoalan yang kita hadapi, tetapi prioritasnya adalah guru. Memang tenaga PTT penting, namun jauh lebih penting tenaga guru yang mendidik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan persyaratannya cukup Dapodik. Ketika sudah masuk Dapodik, maka semua persyaratan lainnya terpenuhi. Setelah itu, nanti jika sudah lulus baru dilampirkan persyaratan lainnya, seperti keterangan bebas narkoba dan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Guru Honorer NTB Ismail Fahmi mengaku yang menjadi persoalan guru honorer berusia 35 tahun keatas terancam tidak bisa mengikuti tes seleksi P3K. Pasalnya, diduga sejumlah PTS dan PTN belum memasukan lulusannya di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), sehingga mereka tidak bisa mengikuti verifikasi dan validasi (Verval) ijazah.

 “Hampir semua guru honorer usia 35 keatas, ijazah mereka tidak terdaftar di PDDIKTI, sehingga terancam tidak bisa mengikuti seleksi P3K pada bulan Maret 2021. Sementara batas Verval pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Verval ijazah adalah salah satu syarat utama untuk bisa ikut seleksi P3K. Kalau ijazah belum bisa di Verval, maka mereka tidak akan bisa menjadi calon peserta P3K. Karena, hampir semua ijazah lulusan tahun 2008 ke atas, misalnya 2007, 2006 seterusnya bermasalah, sehingga mereka harus konfirmasi ke kampus kembali.

“Ada beberapa perguruan tinggi yang pasrah dengan keadaan ini, karena sulit sekali mencari jalan keluar penyelesaiannya. Ini yg membuat guru honorer yang akan ikut seleksi P3K menjadi bingung dan bimbang,” tuturnya. (adi)

Komentar Anda