WNA Jerman Bangun Penghalang Ombak Tanpa Izin

CEK: Sekretaris Disnaker PMPTSP bersama tim saat mengecek bangunan penghalang ombak tanpa izin di sempadan pantai di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Senin (3/7).(IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan bangunan tanpa izin yang berada di sempadan pantai di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Senin (3/7).

Bangunan tersebut diduga milik seorang warga negara Jerman bernama Bruno. Sekretaris Disnaker PMPTSP KLU Erwin Rahadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dibangun sekitar dua hari lalu. Luasnya 5×5 meter. Bangunan itu untuk menghalangi ombak masuk ke rumah singgahnya yang dibangun bersama istrinya yang merupakan orang Lombok.

Baca Juga :  UMK KLU 2024 Ditetapkan Rp 2.450.540

“Mereka membuat itu untuk menjaga terhadap ombak karena di bulan Agustus nanti ombaknya besar. Tetapi salah sebenarnya. Kalau mereka membuat pemecah ombak maka itu akan berdampak bagi wilayah sekitar,” ucapnya.

Erwin pun memastikan bahwa bangunan tersebut tanpa izin. Oleh sebab itu tindakan yang diambil yaitu meminta agar pengerjaan bangunan tersebut dihentikan. “Proses pembangunan baik itu bangunan ke atas maupun ke darat wajib sebelum membangun memiliki persetujuan bangunan. Itu dikeluarkan dari Disnaker PMPTSP,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Tetap Izinkan Ritel Modern meski Pro Kontra

Meski begitu pihaknya juga tidak sembarangan memberikan izin. Sebab secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan di sempadan pantai. Kecuali untuk hal-hal tertentu. “Ada beberapa aturan yang mengatur terhadap beberapa bangunan di pinggir pantai. Contohnya pelabuhan itu boleh dibangun di pinggir pantai. Kemudian di dalam undang-undang itu dibolehkan untuk penelitian,” bebernya.

Untuk kasusnya Bruno ini, pihaknya tidak menemukan aturan yang membolehkan membangun di sempadan pantai. Untuk itu bangunan tersebut harus dibongkar. “Itu menyalahi aturan tata ruang,” tegasnya. (der)

Komentar Anda