Waspadai Penawaran Investasi Bodong DNA Pro Sudah Masuk NTB

Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong (ist/radarlombok)

MATARAM – Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTB kembali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal. Kali ini, DNA Pro, salah satu entitas yang telah masuk daftar entitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat, pada 3 November 2021.

DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Iming-iming keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel/ruang publik agar diwaspadai, demi menghindari risiko dana hilang yang tinggi.

Kepala OJK Provinsi NTB selaku Ketua SWID NTB Rico Rinaldy mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selanjutnya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” kata Rico.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. (luk)

Komentar Anda