Waspada Penipuan Modus Jual Beli Online

Kombes Pol Mustofa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan modus kejahatan yang belakangan ini marak terjadi di kalangan masyarakat. Yaitu kejahatan dengan modus jual beli online. “Ini saya ingatkan semakin marak,” tegas Mustofa, Rabu (1/11).

Beberapa laporan kasus jual beli online masuk ke Polresta Mataram. Terakhir, tentang pembelian mobil. Pemilik menjual mobilnya secara online, dengan mencantumkan gambar dan kelengkapan dokumen lainnya. Serta menaruh harga barang yang dijual. “Lalu di-capture (tangkap layar) oleh pelaku kejahatan,” katanya.

Pelaku kejahatan turut mem-posting barang yang hendak dijual pemilik utama. Akan tetapi, pelaku kejahatan menaruh harga sangat miring. Tujuannya agar cepat laku. “Pelaku kejahatan menjual dengan harga murah,” sebutnya.

Baca Juga :  PS Bawah Umur dan Pelajar Diamankan di Kafe

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghubungi pemilik barang dan sanggup membelinya dengan harga sesuai postingan. Kemudian merencanakan tempat bertemu. “Pelaku menghubungi pemilik barang, nanti menggunakan baju apa dan lainnya,” bebernya.

Kemudian pelaku juga menghubungi korban yang ingin membeli mobil berdasarkan postingan yang dibuat oleh pelaku. Lantas meminta untuk ditransferkan uang terlebih dahulu karena mobil dijual dengan harga murah. Artinya, siapa cepat mentransfer uang akan dapat terlebih dahulu.

“Pelaku menghubungi korban dengan mengatakan saya menggunakan pakaian seperti ini dan lainnya (seperti pakaian yang akan dikenakan pemilik utama),” ungkap dia.

Baca Juga :  Oknum Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu

Korban dan pemilik barang bertemu di tempat yang sudah disepakati pelaku. Sedangkan pelaku tidak ada di tempat. Akhirnya, perdebatan antara korban dan pemilik barang tak terhindarkan. “Ini sering terjadi, ada juga kasus penjualan motor dan lainnya,” kata Mustofa.

Masyarakat diminta agar lebih waspada berkaitan dengan jual beli online. Selagi belum melihat fisik barang jualan secara nyata, agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu. “Dilihat barangnya dulu, lihat keasliannya dulu, surat-surat dan lainnya. Baru silakan bertransaksi. Kalau tidak, banyak yang sudah menjadi korban,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda