Usulan Tiga Calon Pj Bupati Lobar akan Ditarik

MATARAM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah. Dengan demikian, usulan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, resmi dicabut. “Itu (usulan nama calon Pj Bupati Lobar, red) akan ditarik, karena sudah ada putusan (MK). Sehingga praktis masa tugas Bupati Lombok Barat sampai April 2024, sesuai keputusan MK,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Fathurrahman saat ditemui di Mataram, Rabu (27/12).

Pemprov NTB kata Fathurahman, sudah menerima instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK tersebut. Dimana sesuai putusan MK, maka pungusulan calon Pj Bupati Lobar yang sedianya menggantikan jabatan Bupati Lombok Barat, Hj Sumiatun, otomatis gugur.

Seperti diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan itu, Pemprov NTB telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lobar. Adapun kandidat yang diusulkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kependudukan Catatan Sipil atau (DPMPD Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB, Hendra Saputra.

“Sudah kita tarik (usulan nama Pj Bupati Lobar). Itu otomatis gugur, sesuai keputusan MK, yang berlaku atau habis masa jabatannya di April 2024. Sudah ada dari Mendagri, dan ini dari Karo Pemerintahan,” terangnya.

Baca Juga :  Sinkronisasi APBDP NTB Diwarnai Walk Out

Putusan MK ini sambung Fathurrahman, hanya berlaku bagi Kepala Daerah terpilih pada Pemilu 2018 yang masa jabatnnya berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara untuk jabatan 7 Kepala Daerah lainnya akan berakhir pada tahun 2025, antara lain Wali Kota/Wakil Wali Kota Mataram, Bupati/Wakil Bupati Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bupati/Wakil Bupati Bima.

Sebelumnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid dan Hj Sumiatun akan berakhir pada 31 Desember 2023, dimana hal itu sesuai pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada.  Namun dengan adanya putusan MK, maka masa jabatan Bupati Lobar yang sekarang dijabat oleh Hj Sumiatun akan berakhir pada April 2024 mendatang. Sebab, meski pemilihannya dilaksanakan tahun 2018, namun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lobar dilakukan pada 23 April 2019.

“Kemarin kan yang terpilih pada 2018 dan dilantik tahun 2019. Awalnya akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini. Tapi karena MK membatalkan ini, sehingga secara otomatis diperpanjang sampai dengan April 2024,” tutupnya.

Baca Juga :  Jalan Pusuk Kembali Ditutup

Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendari terkait putusan MK tersebut. “Namanya putusan MK sudah final, tetapi dalam etika birokrasi saya tidak bisa memutuskan itu. Mau dicabut atau dilanjutkan. Intinya kami secara etika birokrasi menunggu sikap dan arahan dari Kemendagri. Sampai sekarang saya belum dapat,” ujarnya.

Namun demikian, Pemprov kata Lalu Hamdi, pada awal Desember 2023 lalu sudah mengusulkan nama calon Pj Bupati Lobar ke Kemendagri. Hal ini menyusul adanya surat keputusan DPRD tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, yang jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Hanya saja bersamaan dengan proses pengusulan Pj Bupati dan pemberhentian Bupati Lobar, Hj Sumiatun, keluar putusan MK terkait pembatalan pemotongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilu 2018, termasuk jabatan Bupati Lombok Barat. (rat)

Komentar Anda