Transaksi dengan Polisi, Pengedar Ganja Diborgol

UNGKAP: Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto didampingi Kasatresnarkoba AKP Elyas Ericson menunjukkan pelaku bersama barang bukti ganja saat siaran persnya, Selasa (14/7).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
UNGKAP: Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto didampingi Kasatresnarkoba AKP Elyas Ericson menunjukkan pelaku bersama barang bukti ganja saat siaran persnya, Selasa (14/7).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Operasi anggota Satnarkoba Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Satuan pimpinan AKP Elyas Ericson itu berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja. Yakni, inisial RT, 47 tahun, dan SR, 44 tahun, warga Kelurahan Punia Kecamatan/Kota Mataram.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 6,680 gram ganja kering senilai Rp 70 juta. RT dan SR sendiri tertangkap setelah masuk dalam perangkap polisi. Anggota awalnya memesan daun memabukkan itu seberat 10 kilogram (kg).

Setelah menjalin janji, anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli pun berhasil menghubungi SR. SR kemudian mengantarkan pembeli yang tak diketahuinya itu ke rumah RT untuk transaksi. Tak lama kemudian, tim anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek rumah RT.

Dari operasi itu, polisi berhasil sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 bungkus besar dan satu bungkus sedang daun dan batang ganja kering. Beratnya per bungkus masing-masing 1.050 gram, 1.050 gram, 1.000 gram, 1.030 gram, 980 gram, 1.070 gram, dan 500 gram. Total semuanya mencapai 6.680 gram atau 6,6 kg.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengungkapkan, terungkapnya bisnis ganja 6,6 kg ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa SR dan RT kerap transaksi narkoba. Laporan masyarakat itu kemudian benar adanya setelah anggotanya menggerebek rumah RT belum lama ini. ‘’Dari keterangan yang berhasil kita korek, ganja ini dipasok dari Aceh,’’ terang Guntur, Selasa (14/7).

Kata Guntur, ganja ini masuk melalui Lombok Timur. Dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Mataram untuk diedarkan. Namun, belum dipastikan dari jalur mana barang itu dikirim. Juga ke mana barang itu akan diedarkan selanjutnya.

Intinya, dari hasil keterangan pelaku, barang itu dikendalikan seorang narapidana inisial LT dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Polisi masih harus menyelidiki guna pengembangan kasus ini. “Sedang kita kembangkan. Kita upayakan untuk segera mengungkapkannya, termasuk jaringan pelaku di Lombok Timur,” ungkap Guntur.

Terungkapnya ganja seberat 6,680 gram ini, kata Guntur, merupakan prestasi bagi anggotanya. Tetapi di sisi lain itu adalah sesuatu yang sangat disayangkan. Sebab di tengah pandemi Covid-19 ini peredaran narkoba di Kota Mataram semakin subur. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Terutama dari masyarakat kota Mataram sendiri.

Masyarakat harus punya kesadaran sendiri untuk bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari narkoba. “Minimal dengan memberikan informasi begitu mengetahui adanya transaksi narkotika,” pesannya. (der)

Komentar Anda