Timses Caleg DPRD NTB Divonis Bebas

SERAHKAN: Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara saat menyerahkan Fathurrahman, yang saat itu menjadi tersangka ke jaksa. (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Fathurrahman, salah satu tim sukses (timses) Caleg DPRD NTB yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu (tipilu), divonis bebas.

“Menyatakan terdakwa Fathurrahman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” vonis Irlina selaku ketua majelis hakim, dengan anggota I Ketut Somanasa dan Glorious Anggundoro, Kamis (15/2).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan tunggal jaksa penuntut, yaitu Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Dalam amar putusan majelis hakim lainnya turut memulihkan hak-hak terdakwa. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye, sehingga terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Konsultan Proyek RSUD KLU Titip Uang Pengganti Kerugian Negara

Fathurrahman terjerat kasus Tipilu itu saat kampanye Caleg DPRD NTB dari PKB Dapil Lobar-KLU atas nama Khudari Ibrahim. Kampanye itu berlangsung di Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, KLU pada 24 Desember 2023. Fathurrahman selaku timses saat itu kedapatan menyerahkan wireless atau perangkat speaker kepada warga. (sid)

Komentar Anda