Konsultan Proyek RSUD KLU Titip Uang Pengganti Kerugian Negara

BUBAR: Para terdakwa dan masing-masing penasihat hukumnya saat akan bubar dan meninggalkan ruang sidang, Senin (6/10). (ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi pengadaan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2019 masih berproses di meja hijau.

Namun, sidang yang akan berlangsung pada Kamis (6/10) siang kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa terpaksa ditunda. Penundaan ini lantaran salah satu terdakwa Sulaksono selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut menitipkan uang kerugian negara Rp 32 juta.

Penitipan uang pengganti kerugian negara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri di dalam persidangan, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Tidak hanya terdakwa Sulaksono, terdakwa E. Bakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga berencana menitipkan uang pengganti kerugian negara ke JPU. Atas adanya penitipan kerugian negara tersebut, Komang Prasetya selaku perwakilan JPU meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Karena pengembalian yang dilakukan terdakwa akan berpengaruh terhadap putusan. “Yang mulia, kami minta waktu untuk ditunda persidangannya,” pinta Komang kepada Majelis Hakim, Kamis (6/10).

Baca Juga :  Mantan Kacab BNI Mataram Mengaku Dapat Desakan Pusat

Sulaksono menitipkan uang pengganti kerugian negara pada persidangan tersebut Rp 32 juta. Rencananya juga, terdakwa E Bakri juga akan melakukan. Akan tetapi, nilai yang akan dikembalikan belum pasti berapa jumlahnya. “Belum pasti, soalnya belum kami terima uangnya,” sebutnya.

Saat ditemui di luar sidang, Komang mengatakan sejauh ini terdakwa korupsi proyek ICU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 362 juta. Pertama mereka mengganti saat proses penyidikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 212 juta. Ditambah lagi saat proses penyidikan Rp 118 juta. “Terakhir hari ini dititipkan Rp 32 juta yang disetorkan Sulaksono,” imbuhnya.

Semua penitipan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi catatan pihaknya selaku JPU. Hal itu juga nantinya akan dituangkan dalam berkas tuntutan. “Akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Salahi Izin Tinggal, WNA Belanda Ditangkap

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri turut mengingatkan para terdakwa lain untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara sebelum masa waktunya selesai.

Sri Sulastri yang mendengar permohonan JPU, mengabulkannya dan menunda persidangan hingga Senin (10/10) mendatang, tetap dengan agenda pembacaan tuntan. “Sidang pembacaan tuntutan akan dijadwalkan pada Senin mendatang,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini menjerat Direktur RSUD KLU dr Syamsul Hidayat, Pejabat Pembuat Komitmen E. Bakri, rekanan Darsito, dan konsultan pengawas Sulaksono. Dalam pelaksanaan proyek tersebut muncul persoalan. Pekerjaan itu menjadi temuan BPK mencapai Rp 212 juta. Namun, dari proses penyidikan dan hasil audit yang dilakukan Inspektorat NTB muncul kerugian negara Rp 1,57 miliar.

Proyek ICU tersebut dibangun PT Apromegatama dengan total anggaran Rp 6,4 miliar. Proyek tersebut sudah dilakukan provisional hand over (PHO) berdasarkan berita acara Nomor 61/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020 lalu. (cr-sid)a

Komentar Anda