Tiga Perempuan Penghibur Diamankan

Tiga Perempuan Penghibur Diamankan
DIAMANKAN: Satpol PP Lombok Tengah berhasil mengamankan puluhan liter miras dan tiga orang perempuan penghibur. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satpol PP Lombok Tengah seperti tak mau ketinggalan melaksanakan tugasnya. Setelah polisi gencar melakukan razia, mereka ikut-kutan menggelar razia minuman keras (miras) di kawasan wisata Kuta Kecamatan Pujut, Selasa kemarin (20/2).

Hasilnya, Pol PP tak hanya berhasil memboyong puluhan liter miras, tapi juga mengangkut sejumlah perempuan penghibur. Para perempuan ini bekerja sebagai pelayan kafe alias partner song atau teman bernyanyi. Para perempuan penghibur ini kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Praya untuk didata.

BACA JUGA: Polisi Sisir Miras Jelang Bau Nyale

Kasatpol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi mengungkapkan, razia penyakit masyarakat (pekat) dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) terkait larangan menjual miras. Razia itu juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang event bau nyale yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Razia penyakit masyarakat ini kita lakukan dalam rangka cipta kondisi menyambut event bau nyale di kawasan Kuta. Makanya kita sisir para penjual miras dan perempuan penghibur agar kondusivitas menjelang event ini bisa tetap terjaga. Dengan harapan, event ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Aknal, Rabu kemarin (20/2).

Saat razia, kata Aknal, pihaknya menggandeng jajaran kepolisian dari Polsek Kuta. Dalam razia itu, pihaknya menyisir dua lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan pesta miras. Petugas berhasil mengamankan miras tradisional dan miras pabrikan. “Di lokasi pertama kita berhasil mengamankan 80 botol untukk 1,5 liter minuman keras jenis tuak  di Dusun Bumbang Desa Mertak. Kemudian lokasi kedua kita mengamankan 15 botol Bir Bintang dengan 3 orang partner songs (PS) di sebuah kafe di Dusun Sereneng Desa Kuta,” terangnya.

Aknal mengaku langsung mengambil tindakan tegas menyita barang bukti disertai dengan berita acara penindakan langsung. Begitu juga dengan pendataan PS dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Setelah dilakukan penindakan dan pengamanan, PS ini kemudian kita periksa lebih lanjut dan kita bawa ke Kantor Satpol PP. Ketiga PS tersebut kemudian kita ke Panti Sosial Budi Rini untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Kita juga sudah melakukan pendataan,” ungkapnya namun enggan membeberkan nama dan asal PS tersebut.

BACA JUGA: Kades Pringgabaya Dituntut 18 Bulan Penjara

Aknal kembali mengegaskan, langkah tegas yang dilakukan serta merta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan menghadiri pesta bau nyale mendatang. Jangan sampai masih banyaknya beredar miras membuat para wisatawan menjadi terganggu. “Karena kita ketahui berbagai aksi kriminalitas juga tidak jarang disebabkan karena para pelaku sebelumnya mengkonsumsi miras. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, maka tindakan tegas harus kita lakukan kepada para penjual miras ini dengan menyita barang mereka,’’ tegasnya. (met)

Komentar Anda