Kades Pringgabaya Dituntut 18 Bulan Penjara

Kades Pringgabaya Dituntut 18 Bulan Penjara
DITUNTUT: Terdakwa Zulkarnaen sedang mendengar tuntutan yang dibacakan JPU terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perkara dugaan pungutan liar program proyek operasi nasional agraria nasional (prona) Kepala Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur nonaktif, Zulkarnain dilanjutkan di PN Tipikor Mataram, Senin kemarin (18/2).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa Zulkarnain. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Selong menuntut Zuklarnain 18 bulan penjara. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. “Menuntut terdakwa Zulkarnaen dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejari Selong, Wasita Triantara membacakan tuntutannya.

BACA JUGA: Kades Pringgabaya Utara dan Mendana Raya Ditahan

Dalam tuntutan tersebut, Wasita menyebut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer. Yakni melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan terdakwa Zulkarnaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam dakwaan primer sehingga membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer tersebut,” ungkapnya.

Namun, sambung dia, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga harus dihukum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya bersikap sopan selama menjalani persidangan dan juga belum pernah dihukum. ‘’Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa telah memungut uang dari 150 orang pemohon sertifikat dan berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 66,5 juta. Terdakwa tanpa dasar hukum mematok pemohon sertifikat program, Prona menyetor masing-masing Rp 500.000 dengan alasan untuk dipakai sebagai biaya patok, pengukuran, verifikasi, bagian BPD, bagian kadus, biaya administrasi, dan bagian tim desa.

Untuk melancarkan niatnya, terdakwa menggandeng kepala dusun dengan iming-iming imbalan upah dari pungutan prona dimaksud. Terdakwa meminta kepala dusun untuk membuat daftar pemohon Prona yang bersedia membayar saja. Terdakwa mengatur honor untuk dirinya sendiri per bidang tanah sebesar Rp 100 ribu. Kemudian dikalikan 150 sertifikat sehingga menjadi Rp 15 juta. Kemudian terdakwa mengatur pembelian patok yang masing-masing dihargai Rp 50 ribu untuk 150 sertifikat. (cr-der)

Komentar Anda