Terus Meningkat, Ibu Kota Provinsi Jadi Ladang Empuk

Terus Meningkat
MUSNAHKAN: Kepala BNNP NTB, Brigjenpol Gede Sugianyar Dwi Putra bersama perwakilan instutusi terkait memusnahkan barang bukti hasil tangkapan tahun 2019.( FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA DI BUMI GORA

Peredaran narkoba di wilayah Provinsi NTB sepertinya tak bisa ditolerir lagi. Bagaimana tidak, hampir semua daerah sudah terjamah bahaya barang haram itu. Berikut pemaparan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

HASIL pemetaan BNN Provinsi NTB untuk kawasan narkoba sangat mencengangkan. Bagaimana tidak, hampir semua wilayah di Bumi Gora itu sudah terjamah barang haram itu. Berdasarkan hasil data pemetaan kawasan rawan narkoba 2019 BNNP NTB di setiap kabupaten/kota, Kota Mataram menjadi lahan empuk peredaran narkoba. Ibu Kota Provinsi NTB ini bahkan sudah dicap sebagai zona merah bahaya narkoba.

Untuk zona merah narkoba di Kota Mataram terdapat wilayah Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Mataram. Sedangkan di daerah lainnya, terdapat zona kuning atau siaga narkoba. Yakni Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.

Kabupaten Lombok Barat terdapat di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Batulayar meliputi Sengigi, Batulayar dan Pusuk Lestari, Kecamatan Kediri meliputi Banyumulek, Kecamatan Kuripan, Kecamatan Lembar melputi Desa Jambatan Kembar, Kecamatan Labuapi meliputi Desa Bengkel, Kecamatan Gerung meliputi Desa Dasan Tapen, Kecamatan Narmada, dan Kecamatan Sekotong.

Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Timur terdapat di wilayah Kecamatan Keruak, Aikmel, Masbagik, Selong meliputi Kelurahan Pancor dan Kelayu, Sukamulia, Pringgabaya meliputi Pohgading, Sikur, Terara, Labuan Haji.

Terdapat juga zona kuning di Kabupaten Dompu di Kecamatan Dompu meliputi Desa Potu, Karijawa, Kecamatan Pekat meliputi Desa Calabai, dan Kecamatan Woja meliputi Desa Simpasai.

Kawasan zona orange terdapat di Kabupaten Lombok Tengah wilayah Kecamatan Praya Tengah meliputi Desa Lajut, Kecamatan Praya Timur meliputi Desa Beleka, Bilalando, dan Mujur, Kecamatan Pujut meliputi Desa Kuta dan Ketara, Kecamatan Praya Barat meliputi Desa Penunjak, Praya Barat Daya meliputi Desa Bonder, Praya meliputi Kelurahan Prapen, Renteng, dan Leneng, Kecamatan Jonggat meliputi Desa Bonjeruk, Kecamatan Pringgarata meliputi Desa Bagu, Kecamatan Batukliang meliputi Desa Aik Darek.

Kabupaten Lombok Utara (KLU) terdapat zona orange di Kecamatan Pemenang meliputi Desa Pemenang, Gili Indah, Kecamatan Tanjung, Gangga, Bayan meliputi Desa Senaru. Di Kabupaten Sumbawa terdapat zona orange di Kecamatan Pelampang meliputi Desa Sepakat, Kecamatan Empang meliputi Desa Empang Bawah, Empang Atas, Lamanta, Kecamatan Buer, Kecamatan Lopok, dan Kecamatan Labuan Badas.

Kemudian di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat di kecamatan Maluk, Kecamatan Taliwang meliputi Kelurahan Dalam dan Sampir), Kecamatan Manala meliputi Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Alas meliputi Desa Juranalas, Kalimanggo, dan Baru).

Di Kabupaten Bima terdapat di Kecamatan kecamatan Woha meliputi Desa Tante, Kecamatan Mada Pangga, Kecamatan Belo, Kecamatan Sape. Di Kota Bima terdapat di Kecamatan Asakota meliputi Kelurahan Melayu), Kecamatan Rasanae Barat meliputi Desa Parungu, Nae, Tanjung, dsan Pane, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Raba meliputi Desa Raba dan Ngondu. ‘’Selama 2019 BNN Provinsi NTB dan jajaran telah melakukan 717 kali kegiatan upaya pencegahan dengan melibatkan peserta sebanyak 4.600.586 orang. Data ini meningkat 112 persen bila dibanding 2018 sebanyak 337 kali kegiatan dengan melibatkan 1.823.148 orang,’’ terang Kepala BNNP NTB, Brigjenpol Gede Sugianyar Dwi Putra, kemarin.

Selain upaya pencegahan tahun 2019, BNN Provinsi NTB dan jajaran juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang terdampak. Ada 173 kali kegiatan dengan melibatkan 6.728 orang. Data ini meningkat 86,02 persen bila dibandingkan dengan 2018 sebanyak 93 kali kegiatan dengan melibatkan 4.102 orang masyarakat.

Kemudian tahun 2020 nanti, BNN akan terus berupaya memberikan penguatan melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat NTB tentang bahaya narkotika. Sebagai upaya preventif dalam pengentasan penyalahgunaan narkotika yang diharapkan lebih efektif dalam menekan laju peredaran gelap narkotika. Salah satunya dengan memasukkan pendidikan bahaya narkoba ke dalam kurikulum sekolah. Sebagai bentuk peran serta masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB telah membentuk penggiat antinarkoba sebanyak 374 orang dan 400 relawan di wilayah NTB.

Tahun 2019 ini, BNN NTB bekerjasama dengan 38 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan 9 Komponen Masyarakat. Provinsi NTB dan jajarannya telah melakukan pelayanan rehabilitasi kepada 1.252 orang klien (LRIP sebanyak 1.037 Klien dan LRKM sebanyak 215 klien). Jumlah ini mengalami peningkatan 30,15 persen bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 962 klien. Capaian layanan rehabilitasi 38 LRIP di NTB tahun 2019 sebanyak 1.037 orang penyalahguna. Data ini meningkat 29,30 persen bila dibandingkan tahun 2018 sebanyak 802 orang penyalahguna narkoba. Kemudian capaian layanan rehabilitasi LRKM NTB tahun 2019 sebanyak 215 orang penyalahguna. Data ini meningkat 34,38 persen bila dibandingkan tahun 2018 sebanyak 160 orang penyalahguna narkoba. “Kita juga telah melayani assessment terpadu 99 orang dan assessment medis 25 orang,” terangnya.

Selama 2019, Klinik Pratama BNNP NTB dan Klinik BNNK Jajaran telah melakukan pelayanan terhadap 557 orang klien (525 pria dan 32 wanita). “Saya selaku Kepala BNNP NTB mengapresiasi dan terima kasih kepada instansi pemerintah, swasta, organisasi masyarakat serta media cetak maupun media elektronik yang selama ini telah bersinergi dan bekerja sama secara aktif dalam pencegahan penyalahguna narkotika di NTB,” ucapnya. (**)

Komentar Anda