Temuan BPK Harus Dituntaskan Dua Bulan

Lalu Alwan Basri (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram sudah menerima hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah hasil pemeriksaan diserahkan, Kota Mataram diharuskan untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan dari BPK RI. Waktu penyelesailan yang diberikan oleh BPK adalah sebanyak 60 hari atau dua bulan. ‘’Hasil tamuan atau rekomendasi BPK harus kita selesaikan jangka waktu dua bulan,’’ ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Selasa (9/1).

Sekda membenarkan temuan BPK didominasi pada sektor penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kota Mataram. Semua temuan atau rekomendasi kata dia akan diselesaikan. ‘’Ini akan segera kita selesaikan,’’ katanya.

Rekomendasi BPK ini langsung ditindaklanjuti. Inspektur Inspektorat Kota Mataram langsung diperintahkan segera memanggil OPD yang mendapat rekomendasi dari BPK. ‘’Sudah dipanggil itu kepala perangkat daerahnya,’’ imbuhnya.

Tentang OPD yang mendapat rekomendasi BPK untuk pengembalian. Sekda mengatakan rekomendasinya tersebar dibeberapa OPD Kota Mataram. Terutama adalah OPD pengelola hibah bansos. Seperti di bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram. Lalu bansos di Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM. Tak ketinggalan juga rekomendasi penyaluran hibah dan bansos di DPRD Kota Mataram. ‘’Itu akan segera ditindaklanjuti,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Banyak Perda tanpa Dibarengi Pergub

Progres tindak lanjut temuan BPK ini berjalan cukup positif. Karena sudah ada beberapa pengembalian yang tercatat di Inspektorat Kota Mataram. ‘’Mudah-mudahan semakin banyak pengembaliannya. Kita batasi pengembalian ini sampai 60 hari,’’ terangnya.

Tindak lanjut temuan BPK berupa pengembalian saat ini berpacu dengan waktu. Karena dalam jangka waktu 60 hari temuan BPK tidak diselesaikan. Temuan tersebut akan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang bisa saja mengganjal opini audit tanpa pengecualian (WTP) untuk Kota Mataram. ‘’Jangan sampai itu bisa menjadi catatan LHP BPK lagi,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Caleg Dilaporkan Mainkan Politik Uang

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, terhadap temuan tersebut sudah ada komitmen dan kesanggupan untuk melakukan pengembalian. ‘’Semua sudah sanggup untuk pengembalian sesuai dengan rekomendasi BPK,’’ katanya.

Komitmen kesanggupan pengembalian disebutnya tidak hanya sebatas lisan. Tetapi dibuktikan dengan sudah ada yang menyetorkan pengembalian ke kas daerah. ‘’Bahkan sudah banyak yang menyetorkan pengembalian,’’ imbuhnya.

Namun untuk hibah yang menjadi temuan, beberapa diantaranya dititip di beberapa OPD. Lalu ada juga yang dititip untuk disalurkan di dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram. ‘’Hibahnya ada di OPD sama di dewan,’’ terangnya.

Tentang temuan ini kata dia sudah jelas harus diselesaikan. Penyelesainnya berupa pengembalian ke kas daerah sesuai dengan besaran temuan yang direkomendasikan BPK. ‘’Itu BPK langsung turun dan membuat rekomendasinya,’’ jelasnya. (gal)

Komentar Anda