Banyak Perda tanpa Dibarengi Pergub

Akhdiansyah (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Banyak peraturan daerah (perda) yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir ini tanpa dibarengi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis dari penerapan perda tersebut. “Bahkan, banyak juga perda yang pergub kami tidak memperoleh tembusannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Akhdiandsyah, kemarin.

Menurutnya, banyak perda yang dihasilkan tentu menjadi sebuah prestasi sendiri di bidang legislasi. Namun tentunya, perda yang dihasilkan itu betul-betul bisa dirasakan manfaat bagi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat dan daerah. “Jika perda betul-betul efektif berjalan, tentu dipastikan manfaat bagi publik di daerah,” ucap politisi muda PKB tersebut.

Sebab itu, pihaknya berencana akan membentuk tim khusus untuk melakukan penelitian terhadap efektivitas pelaksanaan perda ditingkat lapangan yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir. Itu sebagai salah satu upaya dan langkah, yang dilakukan pihaknya untuk melakukan evaluasi dan mengukur efektivitas dan implementasi dari penerapan perda itu di tingkat lapangan. “Kita sudah siapkan skema untuk evaluasi efektifitas dan implementasi dari penerapan perda yang ada selama 10 tahun terakhir ini,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Janji Rangkul Lawan dan Kawan

Lebih lanjut, dalam mendukung penerapan efektivitas dan efisiensi dari penerapan perda harus didukung dan ditopang ada pergub, sebagai petunjuk teknis dari penerapan dan implementasi dari perda tersebut. Hanya saja, banyak perda yang tidak memiliki perangkat teknis bagi penerapannya, diantaranya pergub dan perangkat teknis lainnya.
Sehingga pihaknya akan memanggil biro hukum untuk mengecek perda-perda yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir ini. “Nanti kita panggil biro Hukum untuk mengecek perda-perda itu,” tandasnya.

Jika nanti, kata dia, dari hasil penelitian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya terkait efektifitas dan penerapan perda tersebut, diperoleh bahwa penerapan perda itu tidak efektif. Maka pihaknya akan merekomendasikan perda itu untuk dicabut. “Perda yang terbukti tidak efektif, kita rekomendasikan dicabut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jatuh ke Selokan, Bayi 1 Tahun Meninggal

Selain itu, evaluasi perda itu dilakukan untuk mengetahui apakah perda yang sudah dihasilkan dalam kurung waktu 10 tahun itu, tidak bertentangan dengan Undang-Undang terbaru seperti UU omnibus law atau UU Cipta Kerja. ” Kita juga ingin tahu apakah perda-perda ini, tidak bertentangan UU terbaru,” tandasnya.

Diungkapkan, untuk tahun 2022, dari 10 Ranperda yang ditargetkan untuk disahkan. Pihaknya sudah mengesahkan 8 ranperda menjadi perda.

Diharapkan, hingga akhir Desember 2022, dua ranperda itu bisa disahkan menjadi perda. Adapun untuk tahun 2023, pihaknya berencana menargatkan bisa membuat 15 ranperda. “Untuk target legislatif 2022, sudah hampir terpenuhi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda