Tata Cara Perpanjang SIM C dan A dan Biayanya di Mobil Layanan Keliling

Layanan SIM Keliling di Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (27/9/2022). (ZULKIFLI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polda NTB menyediakan layanan perpanjangan SIM C dan A di Mobil Layanan SIM Keliling.

Layanannya bisa Anda temui di sejumlah tempat keramaian seperti Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (27/9/2022).

Berikut tata cara perpanjang SIM C dan A di Mobil Layanan SIM Keliling:

  1. Menyerahkan 1 lembar fotokopi KTP dan SIM asli di meja pendaftaran
  2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis di meja pendaftaran:
    SIM C: Rp 75.000
    SIM A: Rp 80.000
  3. Mengisi formulir perpanjangan SIM di kursi yang disediakan.
  4. Menyerahkan formulir di meja Tes Psikologi. Biayanya Rp 100.000. Ada 30 soal tes yang diberikan. Jika lulus, lanjut ke meja tes kesehatan.
  5. Di meja tes kesehatan diperiksa tensi, buta warna, dan saturasi oksigen. Biayanya Rp 75.000.
  6. Jika lulus tes kesehatan, petugas mengarahkan untuk foto SIM di dalam mobil. 
  7. Petugas dalam mobil, memastikan data yang diinput, lalu mengambil foto berlatar biru.
  8. Tunggu beberapa menit, SIM dicetak dengan masa berlaku lima tahun

Jika ditotalkan, untuk perpanjangan SIM C, biayanya Rp 250.000. Sementara perpanjangan SIM A, biayanya Rp 255.000.

Selamat perpanjang SIM. Jangan sampai telat! Telat sehari sama dengan mengurus baru. (RL)

Komentar Anda