MATARAM – Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi tidak bisa lagi bersantai-santai terkait penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemerintah daerah melalui perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang belum juga lunas hingga saat ini.
Sikap tegas akhirnya diambil dengan cara menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).Sikap tegas gubernur, disampaikan oleh Asisten II DPRD Provinsi NTB, Chairul Mahsul yang didampingi oleh Asisten I M Agus Patria, Kepala Biro Ekonomi Ahmad Nur Aulia dan jajaran Biro Humas Pemerintah Provinsi NTB. “Pak Gubernur minta kami gelar jumpa pers, beliau sangat serius perhatikan soal saham ini. Kalau sampai tanggal 16 Februari belum juga lunas dibayar, maka akan gunakan jaksa pengacara negara untuk menagihnya,” ujar Chairul Mahsul kepada wartawan di kantor gubernur, Senin kemarin (29/1).
Saham milik pemda yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa ini dijual bersama saham mitra kerja PT DMB, PT Multi Capital (MC) ke PT Amman Internasional.
PT MC digandeng PT DMB membeli 6 persen saham PTNNT itu terdahulu.
Hanya saja uang penjualan saham ini tidak langsung diterima PT DMB tetapi melalui PT MC. Selanjutnya PT MC melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) setiap bulan membayar dengan cara mencicil ke PT DMB. Namun sampai saat ini belum juga lunas dibayar oleh PT MC.
Chairul mengungkapkan, hingga saat ini uang penjualan saham yang belum dibayar nilainya sebesar Rp 400 miliar. Padahal, hak-hak para pemegang saham harus diselesaikan dengan baik.
Ditegaskan, gubernur meminta satu rupiah hak daerah harus tetap masuk ke kas daerah. Mengingat masalah tersebut sudah berlangsung lama dan terus menjadi sorotan, akhirnya diambil sikap tegas. “PT DMB maupun PT MDB harus memiliki itikad baik. Kalau tidak, maka pemprov gunakan mekanisme lain. Silahkan DMB dan MDB selesaikan secara internal,” kata Chairul.
Diperjelas terkait nominal pasti yang telah dibayar, Chairul mengaku belum mengetahui pasti. Namun berdasarkan informasi dari biro ekonomi, nilainya sekitar Rp 400 miliar. Untuk mengetahui nominal yang sebenarnya, akan dilakukan rekonsiliasi antara pemprov dan pihak PT DMB. “Makanya nanti kita rekonsiliasikan kalau soal angka. Karena alasan belum lunas juga kami belum mengetahuinya. Pak Gubernur malah mengira sudah lunas,” sebut Chairul.
Asisten I Pemprov NTB, M Agus Patria menambahkan, sikap gubernur yang akan melibatkan JPN sebagai bukti keseriusannya. “Nanti Pak Gubernur keluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus – red), sehingga JPN menagih atas nama gubernur,” ucapnya.
Apabila hingga tanggal 16 Februari belum juga lunas, JPN akan menganalisa apakah alasannya bisa diterima atau tidak. “Intinya masalah uang penjualan saham ini akan kita bawa ke institusi hukum jika belum juga lunas,” tegas Agus.
Direktur Utama PT DMB, Andi Hadianto yang dimintai keterangannya mengatakan, saham PT DMB yang dijual dan ditambah nilai dividen totalnya menjadi Rp 718 miliar. “Sudah dibayar sekitar Rp 380-an miliar (harga saham dan dividen – red). Masih sisa separuhnya belum dibayar,” ungkap Andi.
Angka-angka yang disebutkan Andi, berbeda jauh dengan keterangan pemprov saat menggelar jumpa pers. Apabila jumlah uang hasil penjualan saham dan dividen yang dibayar oleh PT MDB sekitar Rp 380 miliar, itu artinya uang yang masih harus dibayar tinggal Rp 338 miliar. Sementara, pemprov NTB mengklaim uang yang belum dibayar masih sekitar Rp 400 miliar.
Andi sendiri selaku dirut tidak pernah menyebut angka secara pasti. Pernyataannya bahkan sering berbeda-beda. Namun di sisi lain dirinya mengaku paling mengetahui posisi keuangan PT DMB. Apalagi ketika dikonfirmasi keterangan pemprov yang menyebut sekitar Rp 400 miliar belum terbayar. “Yang belum itu tinggal sekitar Rp 350 miliar. Ya kan posisi keuangan saya yang tahu,” singgungnya.
Alasan belum dibayarnya saham hingga saat ini, Andi menyebut karena PT Multi Capital belum memiliki uang. Namun, dirinya yakin pada bulan Maret akan tuntas semuanya. “Bulan Januari ini kosong, insya Allah Februari ini ada masuk pembayaran dan bulan Maret sudah tuntas. Do’akan saja,” ujarnya santai.
Andi sendiri juga mengaku selama ini diirnya terus mendesak agar PT Multi Capital melunasi secepatnya uang penjualan saham tersebut. Mengingat, PT MDB telah lama menerima uang dari penjualan saham 25 persen pada PTNNT.
Terkait dengan akan dilibatkannya pengacara negara, Andi menilai langkah secara musyawarah lebih baik. “Sepanjang kita masih bisa bermusyawarah bermufakat, itu lebih baik didahulukan. Daripada menempuh jalur hukum, nanti justru malah waktunya panjang,” tandasnya. (zwr)