Akademisi Minta Penjualan Saham Diusut

MATARAM – DPRD NTB telah resmi menyetujui penjualan 6 persen  saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa  Barat dan Sumbawa melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Itu artinya, transaksi saham tinggal menunggu waktu saja. Namun beredarnya informasi ada uang pelicin dan kompensasi di DPRD agar penjualan saham ini disetujui.

Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Universitas Mataram, Dr Lalu Wira Pria Suhartana meminta kepada aparat penegak hukum  mengusut proses penjualan saham. Pasalnya, dalam memuluskan rencana tersebut diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Wira, rencana penjualan 6 persen saham Newmont  yang dikuasi PT DMB ini sarat dengan kepentingan politik dan hukum. "Ini aset daerah, penegak hukum saya harap turun mengusutnya. Apalagi sudah ada isu-isu uang pelicin dan janji kompensasi Rp 15 miliar kalau berhasil terjual, jelas penyalahgunaan wewenang dan terkena undang-undang tentang korupsi," ujarnya kepada Radar Lombok, Jum'at kemarin (10/6).

Wira tidak akan mempersoalkan penjualan saham apabila itu milik pribadi, tetapi ini adalah aset daerah yang artinya milik rakyat. Untuk mengambil kebijakan sebesar itu, seharusnya dengan alasan yang jelas dan bisa diterima secara ilmiah.

Tim Ahli Investasi Gubernur yang juga sahabat-sahabatnya Wira, merekomendasikan agar saham ini dijual. Alasan nilai saham Newmont  yang menurun dinilai tidak kuat. "Saya juga tidak mengerti kenapa mereka lebih menginginkan dijual, pertimbangannya kurang pas. Soal saham ini memang bermasalah sejak awal," ujarnya.

Lebih keras, dia menuding penjualan saham merupakan program penghapus dosa. Diduga kuat telah terjadi pembohongan publik sejak awal, sehingga ada pihak-pihak yang sangat ketakutan apabila suatu saat nanti konspirasi itu terbongkar ke publik.

Terdapat berbagai kejanggalan yang ditemukan Wira selama ini, mulai dari dividen yang tidak didapatkan daerah dari PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan bentukan PT DMB dan PT Multi Capital untuk menguasai 24 persen saham Newmont. PT Multi Capital sendiri perusahaan milik Bakrie Group yang diajak PT DMB membeli 24 persen saham Newmont. Selain soal dividen yang tidak diterima, Wira juga menyoroti  keabsahan saham itu. "Kalau memang kita punya saham, tagih dong dividen itu. Kalau tidak bisa juga, kita bawa ke jalur hukum karena jelas dalam perjanjian," katanya.

Baca Juga :  BPK Belum Audit PT DMB

Satu hal yang sangat dikhawatirkannya saat ini, melihat sikap dan kebijakan Pemprov NTB yang tergesa-gesa seperti memberikan sinyal banyak menyimpan masalah. Semua masalah tersebut akan segera tuntas dan beban berakhir setelah saham terjual.

Lebih lanjut dikatakan, saham yang selama ini disebut-sebut bisa jadi sebenarnya tidak ada sama sekali. Isu saham yang telah digadai oleh PT Multi Capital ke Credit Suisse Singapore, dan sempat mencuat beberapa tahun lalu benar adanya. Saham tersebut sampai saat ini belum kembali dan pemerintah daerah telah melakukan kebohongan publik. "Saya jarang berkoar-koar, tapi kalau saya salah mari saya tantang Pemprov untuk menunjukkan saham kita itu," ujarnya yakin.

Yang namanya saham lanjut Wira, adalah sebuah surat berharga yang bisa dilihat dan diraba. Namun selama ini tidak ada yang pernah melihatnya. "Sekali lagi kalau saya salah menyebut penjualan saham itu program penghapus dosa, tanyakan saya pada Gubernur atau siapa saja dimana surat berharga itu. Dimana saham yang menjadi bukti kita itu," tantangnya lagi.

Wira juga meminta kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap PT DMB. Selama ini, aktivitas Perusda tersebut tidak jelas. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban Inspektorat untuk melakukan audit.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov NTB, Manggaukang Raba saat dimintai keterangannya terkait keberadaan saham tersebut menjawab lugas. Saham itu saat ini dipegang oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan gabungan PT DMB dan PT MC.

Menurutnya, sudah tidak saatnya orang berbicara tentang keberadaan saham. Saat ini saham tersebut akan ditukar dengan uang. "Surat berharga itu mau kita jual, ada kok di MDB tempatnya. Kita akan tukar saham itu dengan uang," tegas Manggaukang.

Terkait dengan adanya isu kompensasi sebesar Rp 15 miliar untuk DPRD NTB, Manggaukang mengaku tidak mengetahuinya. Tetapi kini ia menegaskan belum saatnya berbicara bagi-bagi kue karena kue yang akan dibagi juga belum ada. "Saya sih inginnya semua hasil penjualan saham kita investasikan lagi ke perusahaan daerah yang lain, tidak boleh dikasi ke SKPD atau pihak manapun," tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham

Setelah DPRD NTB setuju, sudah saatnya semua elemen merapatkan barisan. Persetujuan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke PT MDB, selanjutnya baru menuntaskan transaksi ke pengusaha yang ingin membeli saham 6 persen tersebut.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi NTB akan mendalami berbagai persoalan yang ada di PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim yang baru-baru ini menjabat.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) ini menyampaikan, PT DMB selaku perusahaan memiliki auditor eksternal. Terlebih lagi katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun juga melakukan pemeriksaan.

Terhadap berbagai data dan informasi yang sudah ada, Inspektorat akan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan. "Baru kita akan kaji, tapi alangkah baiknya ada permintaan tertulis dari pihak yang meminta, misalnya seperti dari Fraksi PDI-P," ucap Ibnu.

Ia sendiri selaku pejabat baru mengaku perlu beradabtasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, Ibnu terlebih dahulu ingin mendalami persoalan terkait PT DMB. "Yang jelas, kita akan lakukan audit kalau memang itu dibutuhkan," katanya.

Sekretaruis Fraksi PDI-P, Made Slamet mengaskan, sudah menjadi kewajiban Inspektorat melakukan audit. Apalagi ini menyangkut Perusahaan Daerah (Perusda) yang pernah mengelola dana ratusan miliar.

Menurut Made, Fraksi PDI-P sejak lama juga berkali-kali menyampaikan dalam pandangan fraksinya. Semua aset daerah, termasuk yang ada di PT DMB harus diaudit. "Tidak logis kalau Inspektorat butuh surat resmi agar mau bertindak, dan secara resmi juga sering kok kami sampaikan lewat pandangan Fraksi," tandasnya.

 Direktur Utama (Dirut) PT DMB, Andi Hadianto saat dihubungi Radar Lombok belum bisa tersambung. Masalah penjualan saham dan bernegosiasi dengan siapa telah diserahkan kepadanya.

Untuk diketahui, jumlah saham PT MDB pada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar 24 persen atau sekitar 500 juta dolar Amerika. Apabila dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp 6,5 triliun lebih. Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun. Uang senilai Rp 1,6 triliun tersebut merupakan hak Pemprov NTB sebesar 40 persen, KSB 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen. (zwr)

Komentar Anda