Tidak Transparan, Penjualan Saham Dipersoalkan

Tidak Transparan, Divestasi Saham Dipersoalkan
HEARING: Konsorsium Masyarakat NTB dan Komunitas M16 hearing dengan DPRD Provinsi NTB terkait penjualan saham milik pemda di PT Newmont Nusa Tenggara. Sebelum hearing, sempat terjadi kericuhan. Massa hendak menyegel pintu ruangan ketua DPRD NTB, Rabu kemarin (12/7). (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM — Elemen masyarakat yang tergabung dalam konsorsium masyarakat NTB dan komunitas M16 mendatangi DPRD Provinsi NTB.

Kedatangan mereka bermaksud hearing dengan pimpinan DPRD Provinsi NTB mempertanyakan terkait penjualan 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang kini berubah menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) milik pemerintah daerah  ke Amman Internasional. Penjualan saham milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa yang dikuasi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) itu dinilai tidak transparan. Apalagi hasil penjualan saham tahun lalu  itu sampai sekarang belum masuk ke kas daerah.

Aksi massa berjumlah 20 orang ini, sempat diwarnai dengan kericuhan. Mereka kesal dengan sikap ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah yang  kabur meninggalkan mereka. Padahal Isvie pun sudah berjanji menerima mereka langsung.

Kesal dengan sikap ketua DPRD NTB, massa hendak menyegel pintu ruangan Isvie dengan kursi.  Namun aksi tersebut dicegah pegawai DPRD NTB. Aksi saling dorong pun sempat terjadi.

Baca Juga :  Produksi Padi NTB Diprediksi Tembus 1 Juta Ton

Akhirnya, massa  pun diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, TGH Mahally Fikry didampingi anggota komisi V bidang pertambangan dan energi, Nurdin Ranggabarani dan Ruslan Turmuzi.

” Kami mempertanyakan saham 7 persen milik daerah katanya sudah dijual. Namun hingga saat ini hasil penjualan saham tersebut belum masuk kas daerah. Kalau pun dijual berapa harga saham tersebut?,” kata Sawaluddin koordinator konsorsium masyarakat NTB Rabu kemarin (12/7).

Menanggapi hal tersebut wakil ketua DPRD NTB TGH Mahally Fikry mengatakan, terkait divestasi merupakan wewenang dari komisi III,namun yang ada disini komisi IV. ” Sedangan saya di dewan ini sebagai koordinator komisi V, adapun untuk masalah keuangan atau divestasi itu adalah bidang Wakil ketua DPRD NTB Mori Hanafi,” ucapnya.

Ditambahkan anggota komisi IV Nurdin Ranggabarani bahwa  komisi IV tidak membidangi divestasi. Namun teknis pertambangan adalah menjadi bidang komisi IV.

Baca Juga :  BPK Belum Audit PT DMB

Anggota komisi IV lain Ruslan Turmuzi, menegaskan, bahwa saham pemda di PT DMB itu sudah terjual. Yang mengajukan penjualan saham itu  adalah eksekutif dan saat itu fraksi PDIP menolak. Namun dalam paripurna khirnya disetujui dengan beberapa syarat. ” Kami menyetujui penjualan yg  dilakukan oleh legislatif karena akan menyetujui  sesuai dengan prosedur dan syarat” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa syarat sebelum penjualan saham ini  namun belum dipenuhi. Yaitu saham harus dilakukan audit dan berapa nilai harga saham dan apa yang didapat daerah setelah terjual. ” Kami tidak tahu berapa yang terjual dan berapa nilainya,” ucap politisi PDIP tersebut.

TGH Mahally Fikry mengatakan, bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pertemuan dengan menghadirkan komisi III yang membidangi divestasi dan keuangan. Dalam pertemuan nanti, akan dihadirkan juga pihak PT DMB. ” Pertemuan selanjutnya akan kita hadirkan komisi III dan PT DMB,” tutupnya.(yan)

Komentar Anda