Tagih Bagi Hasil AMNT Rp 104 Miliar, Gubernur akan Temui Menkeu

Lalu Gita Ariadi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah berencana menghadap ke Kementerian Keuangan RI, untuk mendorong PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) agar segera melakukan percepatan pembayaran dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar Rp 104 miliar, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

“Komunikasi tingkat tinggi akan segera dilakukan Gubernur NTB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, usai menghadiri rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTB di Kantor DPRD NTB, Kamis (6/7).

Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB ini menjelaskan pada dasarnya Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Derah telah 2 dua kali bersurat kepada PT. AMNT, yang ditembuskan ke Menteri Keuangan RI dan Menteri ESDM.

Ini dilakukan supaya perusahaan yang bersangkutan segera memenuhi kewajibannya, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tersebut. “Namun belum ada respon positif (PT. AMNT),” imbuhnya.

Baca Juga :  Renovasi Kantor Gubernur Tak Beratkan APBD

Padahal hasil keuntungan bersih dari PT AMNT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup bersar. Namun akibat tidak disetorkan, target pendapatan daerah NTB tahun 2022 menjadi tidak tercapai.

Sebelumnya, BPK RI meminta kepada Pemprov NTB untuk menagih pembayaran bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT. Tapi dari PT AMNT berdalih meminta adanya kepastian hukum terkait pembayaran keuntungan bagi hasil tersebut.

Karena persoalan ini telah menjadi atensi tim Pemeriksa BPK RI. Maka Pemerintah Provinsi NTB akan terus berkoordinasi, sekaligus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan RI maupun dengan pihak-pihak lainnya untuk percepatan realisasi pemenuhan kewajiban PT.AMNT tersebut.

“Pak Gubernur akan menghadap ke Kementerian Keuangan. Untuk percepatan realisasi apa yang menjadi kebutuhan kita. Jadi kita minta di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebelumnya DPRD NTB sudah meminta Kementerian ESDM agar memaksa PT AMNT membayar bagi hasil keuntungan itu kepada Pemprov NTB. Jika itu nanti tidak diindahkan oleh PT AMNT, maka pihaknya akan mengambil langkah khusus dengan memaksa PT AMNT agar mematuhi regulasi yag ada, yakni rekomendasi LHP BPK RI.

Sesuai aturan, setelah rekomendasi LHP BPK RI diberikan, maka harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak LHP BPK RI itu. “Kita akan ambil langkah khusus, agar PT AMNT mematuhi dan mengindahkan LHP BPK RI,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan. (cr-rat)

Komentar Anda