Antisipasi Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali

dr Nurhandini Eka Dewi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemprov NTB mulai mengantisipasi status darurat pandemi Covid-19 yang disandang pulau Jawa dan Bali. Mengingat pemerintah pusat sudah mengumumkan masa pemberlakuan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021 dan diumumkan langsung resmi oleh Presiden Joko Widodo
melalui YouTube Sekretariat
Presiden, Kamis (1/7). PPKM ini dilakukan untuk kedua wilayah itu guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemprov NTB langsung menggelar rapat koordinasi guna menelaah soal apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut. Hal ini dilakukan untuk antisipasi jika nanti PPKM darurat juga diberlakukan di NTB. “Ini baru kita selesai rapat guna antisipasi PPKM darurat di Jawa dan Bali,’’ ungkap Asisten III Setda NTB, dr Nurhandini Eka Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/7).

Eka menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemprov NTB tentu akan menilai terlebih dahulu apa saja yang menjadi kriteria pemerintah pusat menentukan PPKM darurat bagi kedua daerah tersebut. Salah satunya adalah dengan mengkaji bahwa NTB sudah berada di level mana. Karena daerah yang ditetapkan PPKM darurat itu pada leval tiga dan empat. ‘’Jadi kita tidak masuk level itu,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB ini menjelaskan, dalam penentuan suatu daerah diberlakukan PPKM darurat tetap mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020 lalu. Ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah. Yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Sebuah daerah misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Sedangkan untuk sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu. “Kita tidak masuk leval itu tetapi kita masuk leval 2 dalam angka yang mana. Itu yang kita sedang minta teman-teman hitung dari Dikes. Dengan dasar itu, kita tahu posisi kita,” jelas Eka.

Baca Juga :  Gagal, Peserta Calon KPID Mengadu

Kemudian langkah selanjutnya, sambung Eka, pihaknya juga akan mencermati poin-poin yang ada dalam pemberlakuan PPKM darurat dengan mengikutsertakan berbagai pihak. Sehingga dapat mengetahui apa yang menjadi kelamahan untuk kemudian ditingkatkan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. “Kita juga akan melihat apa yang masih jadi masalah seraya kita akan menyusun pedoman. Jadi tadi kita rapat juga untuk proses menyusun pedoman untuk menajamkan kegiatan-kegiatan pencegahan yang sudah ada untuk antisipasi kita,” sambungnya.

Menurutnya, dalam menekan kasus pendemi Covid-19 tidaklah mudah, harus diselesaikan dari hulu dan hilir. Karena yang terjadi di Jawa yang masuk menjadi daerah PPKM darurat sebab dari hilirnya sudah kolep. Hilir yang dimaksudnya adalah rumah sakit dan tenaga kesehatan di Jawa sekarang ini sudah kolep. Agar supaya tidak kolep hilir, maka pihaknya akan memperkuat hulu dengan melakukan pencegahan seperti perkuat protokol kesehatan mumpung NTB belum dalam posisi darurat. “Ini yang tadi kita rapatkan bersama untuk nanti kita buat surat edaran yang akan diberikan ke masyarakat,” ujarnya.

Meski NTB belum pasti akan diterapkan PPKM darurat oleh pemerintah pusat seperti hal Jawa dan Bali, tetapi harus tetap diwaspadai. Kerana ada dua hal yang harus menjadi kewaspadan, di antaranya dengan adanya varian baru Covid-19. Meski NTB sekarang ini masih nihil kasus varian baru tetapi harus tetap waspada. “Walaupun kita masih nol varian baru tapi tetap kita harus waspada, karena mobilitas orang tetap ada. Meski sedikit kita diuntungkan dengan adanya PPKM darurat di Jawa-Bali yang tentu mobilitas akan berkurang. Maka kita diselamatkan dan diuntungkan, apalagi kita inikan daerah kepulauan, tapi tetap kita harus waspada,” katanya.

Dengan melakukan antisipasi PPKM darurat seperti ini, jangan sampai NTB diberlakukan PPKM darurat. Karena akan ada berbagai pembatasan yang diberlakukan ketika daerah tersebut diberlakukan PPKM darurat. Di antaranya, semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall atau pusat perdagangan ditutup. Apalagi untuk restoran dan rumah makan, tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away dan beberapa poin lainnya. “Karena dengan aturan yang ditetapkan, sekarang ke Bali aja tidak bisa, harus sudah vaksinasi, harus PCR, sehingga kalau nggak penting nggak bisa. Demikian juga bagi orang yang mau datang ke sini (NTB) dari Jawa-Bali harus melakukan hal yang sama kalau tidak nggak bisa keluar,” cetusnya.

Baca Juga :  Pembeli Pertalite dan Solar Harus Daftar di Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022

Maka dari itu, pemprov sendiri akan mulai melakukan penyesuaian dengan diberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali dengan melakukan pengetatan lagi soal aturan soal pencegahan. “Jadi kita akan menyesuaikan juga dari poin-poin yang ditetapkan di PPKM darurat. Karena rata-rata kita juga sudah kerjakan tapi kita akan lihat lagi mana-mana yang kira-kira kita perkuat lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Eka juga kembali menekankan kepada semua masyarakat agar tidak abai terhadap penerapan prokes. Ketika tidak percaya kalau pendemi ini tidak ada, jangan kemudian memengaruhi masyarakat yang lain sehingga tidak memperhatikan prokes. Tapi ketika percaya virus ini ada, maka harus dicegah penularannya salah satu dengan disiplin prokes dan mau divaksinasi. “Maka kalau kita tidak mau sakit, ikuti proses pencegahan. Dalam agama juga begitu, kalau kita sakit, maka kita ikhtiarnya adalah berobat, kalau kita belum sakit ikhtiarnya mencegah. Jadi tetaplah ikhtiar menghadapi Covid-19,” imbuhnya.

Kepala Dikes Provinsi NTB, dr H Lalu Hamzi Fikri menambahkan, dari data jumlah kasus di NTB masih terkendali tapi kewaspadaan harus tetap dikedepankan. “Jadi tetap tenang dan waspada,” tambahnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin penerapan prokes dan mau untuk divaksin. Karena manfaat dari orang yang sudah divaksin lebih baik ketimbang orang tidak divaksin. “Karena imunitasnya kan semakin kuat, meski bisa tertular tapi risikonya tidak separah orang yang belum vaksin,” katanya.

Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dengan memperkuat 3T dan memasifkan vaksinasi. “Kita juga  perkuat 3M/5M, kesiapan faskes dan sarpras serta sumbar daya manusia kita maksimalkan,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB per tanggal 1 Juli 2021, terdapat kasus baru terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 75 orang, 45 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru. Maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sebanyak 14.669  orang, dengan perincian 13.443 orang sudah sembuh, 618 meninggal dunia, serta 608 orang masih positif. (sal)

Komentar Anda