Soal Jabatan Rektor Jadi Pj Gubernur, DPRD NTB Terbelah

Ruslan Turmuzi (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kalangan DPRD Provinsi NTB terbelah terkait adanya kajian hukum dari tim ahli hukum yang dibentuk Pimpinan DPRD NTB, perihal jabatan Rektor yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB.

Hal itu memicu pro kontra di kalangan Anggota DPRD Provinsi NTB. Ketua Fraksi Bintang Nurani Perjuangan, Ruslan Turmuzi mengatakan, DPRD Provinsi NTB bukan lembaga yang memberikan penilaian terhadap syarat formil administrasi terkait Pj Gubernur NTB.

Menurutnya, penilaian syarat formil terhadap Pj Gubernur itu menjadi kewenangan dan otoritas dari pemerintah pusat.

“Dalam proses Pj Gubernur ini, kita DPRD NTB adalah hanya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Dan bukan lembaga penilaian syarat formilnya,” tegas politisi PDIP ini di Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis kemarin (27/7).

Menurutnya, dalam pengusulan Pj Gubernur NTB, Sekretariat DPRD NTB telah menerima sejumlah aspirasi dari kelompok masyarakat (Pokmas) terkait usulan Pj Gubernur. Selanjutnya Sekretariat DPRD NTB menyampaikan kepada semua fraksi adanya aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut.

Fraksi, kata dia, kemudian membahas dan menggodok nama-nama kandidat Pj Gubernur, dengan melihat aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. “Tidak perlu ada pembatasan aspirasi masyarakat terkait usulan Pj Gubernur,” ucap Ruslan.

Dia menilai, dalam pengusulan Pj Gubernur itu, Pimpinan DPRD NTB tidak perlu sampai membentuk dan meminta pandangan dan kajian ahli hukum. Baginya, dalam konteks pengusulan Pj Gubernur itu tidak ada dasar bagi Pimpinan DPRD NTB untuk meminta kajian dari ahli hukum.

Baca Juga :  Warga NTB Difasilitasi Beli Tiket MotoGP

Pasalnya, DPRD NTB bukan lembaga yang memberikan penilaian. Karena penilaian akhir terkait Pj Gubernur NTB itu ada di pemerintah pusat. Sehingga tidak perlu membatasi, atau bahkan mengeliminasi usulan aspirasi masyarakat, hanya dengan mengacu kepada telaah dan kajian dari tim hukum tersebut.

“Dalam pengusulan Pj Gubernur tidak perlu ada meminta kajian hukum. Jangan ada usulan aspirasi masyarakat dicoret, hanya lantaran telaah dari tim hukum tersebut,” terangnya.

Ruslan pun mempersoalkan tim ahli hukum yang dibentuk Pimpinan DPRD Provinsi NTB dalam konteks pengusulan Pj Gubernur NTB. “Ngapain juga harus ada tim ahli hukum. Kan DPRD sudah Biro Hukum. Kenapa itu tidak dipergunakan,” ujarnya.

Dia juga menilai, telaah maupun kajian hukum dari tim ahli hukum yang dibentuk Pimpinan DPRD NTB itu masih bisa diperdebatkan. Lantaran telaah dan kajian hukum dari sejumlah pihak lain, menyebutkan bahwa Jabatan Rektor sudah memenuhi kriteria sebagai Pj Gubernur.

Dengan kajian, bahwa kedudukan jabatan Rektor dalam sistem administrasi kepegawaian adalah setara dengan dengan eselon I atau masuk dalam kelompok JPT Madya. Dengan demikian Rektor dapat diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj Gubernur.

“Ini kan hanya persoalan multi tafsir. Siapa kemudian bisa menilai, mana pendapat ahli hukum yang benar. DPRD NTB tidak dalam konteks hal itu. Dan Dewan bukan lembaga yang berfungsi administratif,” tandas Ruslan.

Sebab itu, tidak perlu ada upaya mengeliminasi usulan aspirasi masyarakat terkait Pj Gubernur dengan mengacu kepada telaah dan kajian hukum dari tim ahli hukum yang dibentuk pimpinan DPRD NTB tersebut.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Ditutup 1 Januari 2023

“Jangan batasi usulan aspirasi masyarakat, hanya lantaran pandangan tim ahli hukum dibentuk Pimpinan DPRD NTB, dengan mengacu kepada kajian syarat formil administrasi tersebut,” terangnya.

Terkait arah dukungan Fraksi Bintang Nurani Perjuangan, Ruslan mengakui belum ada keputusan final di internal fraksi. Lantaran ada penambahan dua nama usulan aspirasi kandidat Pj Gubernur masuk ke DPRD NTB. Yakni, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Dr. H. A. Nurdin Abidin.

Sehingga saat ini ada enam nama usulan Pj Gubernur NTB yang sedang digodok di internal fraksi. “Masih kita bahas di internal,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, Patompo Adnan mengatakan pengambilan keputusan final arah dukungan Fraksi PKS ditunda. Lantaran ada dua nama lagi yang masuk ke internal fraksi. “Pengambilan keputusan final kita tunda,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini sudah ada enam nama Pj Gubernur yang sudah masuk ke DPRD NTB. Yaitu Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir, Sekretaris Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Dirjen Kemenfo RI Dr. Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Dr. H. A. Nurdin Abidin. (yan)

Komentar Anda