Simpan Sabu, Penjaga Gudang Ditangkap

Digeledah : Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap salah seorang penjaga gudang di Masbagaik. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba  Polres Lombok Timur meringkus residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi meringkus pelaku warga Dusun Gubuk Montong Timur Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kamis (7/9).

Pelaku ini juga merupakan residivis. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus serupa namun kembali berulah. Bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut. ” Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat setempat,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Giusti Ngurah Bagus Suputra.

Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman. Pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai penjaga malam. ” Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyergapan ke gudang tersebut dan mendapati pelaku ada di gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya. Penggeledahan disaksikan oleh pemerintah desa setempat,” tuturnya.

Baca Juga :  Ratusan PNS Lotim akan Pensiun Tahun Depan

Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti narkotika. Penggeledahan berlanjut s dikamar tidur pelaku. Tepat dibalik pintu lemari plastik ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 500.000. ” Total Barang bukti diamankan 1,06 gram,” sebutnya.

Baca Juga :  Lotim Rutin Bayar Utang ke SMI dan Bank NTB

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar, dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda