Sehari, Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk

NARKOBA: Tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, Kamis sore (25/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, Kamis sore (25/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM —Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap pelaku peredaran Narkoba. Kali ini, bahkan ada tiga orang pelaku yang ditangkap dengan TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YD alias INES, 21 tahun, warga Kelurahan Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram, Kamis sore (25/6), sekitar pukul 17.30 Wita.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,31 gram. Setelah dilakukan interogasi, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melanjutkan penangkapan terhadap MT alias Opan, 33 tahun, warga  Kelurahan Banjar, Kecamatan  Ampenan, Kota Mataram.

Opan ditangkap di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti  1 bungkus permen strepsils yang didalamnya berisi 14 paket yang  diduga sabu dengan berat bruto 7,69 gram, tas pinggang quick silver berisi uang Rp 1.550.000, 1 buah ATM BCA, 1 buah dompet warna abu, 2 buah HP Samsung warna putih dan VIVO warna hitam, serta 1 buah gunting.

Tidak berhenti sampai di pelaku Opan, petugas juga kembali melanjutkan perburuannya. Dan yang terkahir ditangkap yaitu pelaku BT alias BENI, 35 tahun, warga  Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

BT ditangkap di Dusun Senteluk, Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah tas motif batik yang berisi 1 bungkus kecil yg diduga sabu dengan berat bruto 2,16 gram, 1 buah sendok warna transparan, 5 buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tutup botol yang terpasang dua buah pipet, dan 2 buah HP merk oppo dan samsung.

Setelah dibekuk, ke tiga pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Polda NTB. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ketiganya saling berkaitan,” kata Kanit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi, Jumat (26/6).

Terhadap para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, yang diancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda