Salat Jumat Kembali Digelar di Islamic Center

SALAT JUMAT : Ratusan jamaat ikut melaksanakan salat jumaat secara berjamaah di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center Mataram, setelah sebelumnya ditutup, Jumat (5/6) (Faesal Haris/Radar Lombok)
SALAT JUMAT : Ratusan jamaat ikut melaksanakan salat jumaat secara berjamaah di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center Mataram, setelah sebelumnya ditutup, Jumat (5/6) (Faesal Haris/Radar Lombok)

MATARAM–Setelah ditutup cukup lama, Masjid  Raya Hubbul Wathan Islamic Center Mataram dibuka dan melaksanakan salat Jumat.

  Ratusan jamaah mengikuti salat Jumat ini. Bertindak sebagai imam dan khatib mantan gubernur  TGH Zainul Majdi. Pelaksanaan salat Jumat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.Terlihat setiap jamaah yang datang diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan saat memasuki gerbang Islamic Center dan juga di dalam area masjid. Petugas juga secara aktif mengarahakan setiap jamaah untuk menerapkan physical distancing.

 Sekretaris Daerah Provinsi Drs H Lalu Gita Ariadi,M.Si  dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam pelaksanaan salat Jumat ini harus menerapkan protokol Covid-19. Hal itu merajuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi. “Pelaksanaan salat Jumat ini tentu kita harus tertib dan disiplin. Kita harus menerapkan protokol Covid-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, membawa sajadah sendiri dari rumah, kemudian hand sanitizer. Serta diharapkan membawa plastik untuk tempat sandal dan menghindari kerumunan baik pada saat kedatangan maupun kepulangan, melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan oleh petugas,”ungkapnya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB ini.

 Sekda menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol Covid-19 di masa pandemi ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk memutuskan rantai penyebaran dan percepatan penurunan angka positif Covid-19 di NTB. “Mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita bersama segera kita akan dapat menagatasi Covid-19 di daerah kita ini dan kita kembali menjalani kehidupan di masa new normal,” katanya.

 Surat Edaran (SE)  Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yang  ditandangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi  diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan. Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,”katanya dikutif dalam SE ini. Meski demikian, ditegaskan dalam poin E yang mengatur tentang ketentuan dalam surat edaran tersebut disampaikan, meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-

19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif. (sal)

Komentar Anda