Reskrim Polsek Pagutan Tangkap Pelaku Curanmor

CURANMOR: Tim Reskrim Polsek Pagutan Polresta Mataram, dipimpin langsung Katim Buser Aiptu I Nyoman Arya, berhasil meringkus pelaku Curanmor. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM–Tim Reskrim Polsek Pagutan Polresta Mataram, dipimpin langsung Katim Buser Aiptu I Nyoman Arya didampingi Bripka Ide Nyoman Susile berhasil ungkap serta ringkus pelaku tindak pidana Curanmor pada saat berkel di kediamannya yang bertempat Lingkungan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin (7/6) siang.

Penangkapan tersangka pelaku Curanmor dilakukan oleh tim Buser Reskrim Polsek Pagutan, berdasarkan laporan korban pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wita, bernama Ahmad Suridianata asal Jalan Pantai Tanjung Luar, II/184 Lingkungan BTN Griya Pagutan Indah (GPI) Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan Nomor : LP/B/54/VI/2021/SPKT/Polsek Pagutan/Polresta Mataram/Polda NTB.

Dan dengan gerak cepatnya pelaku diringkus oleh Tim Buser Reskrim Polsek Pagutan, ketika pelaku sedang berkelahi dengan saudaranya di dalam rumahnya.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Survei Kepercayaan Publik di Polresta Mataram

“Identitas pelaku berinisial IA (21) tahun, asal Lingkungan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Sementara teman dari pelaku yang di ringkus kini masih menjadi DPO target Buser Reskrim Polsek Pagutan,” kata Kapolsek Iptu I Ketut Artana.

Iptu I Ketut Artana menjelaskan modus pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor tersebut yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu gerbang, kemudian merusak pintu masuk rumah beserta merusak kunci pengaman sepeda motor tersebut. Saat itu rumah dalam keadaan kosong di tinggal pergi.

Akibat pelaku mengabil sepeda motor milik korban Merek Honda Nopol DR4495SE Tahun 1989 Warna Hitam, maka atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira muda yang kini sedang menunggu masa Sertijab itu.

Baca Juga :  Polresta Mataram Ringkus 186 Tersangka Operasi Pekat 2021

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dari masyarakat, Tim Buser kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan dilakukan introgasi langsung, sehingga menemukan barang bukti lainnya yang sudah diakui oleh pelaku dengan hasil kejahatannya berupa Pintu Gerbang Terali dari TKP lain di wilayah hukum Polsek Pagutan juga.

Atas kejadian tersebut, pelaku maupun barang buktinya di bawa ke Mako Polsek Pagutan, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

“Selain Curanmor, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pembobolan beberapa toko,” tambah Kapolsek.

Sebagai tambahan, Berdasakan TR No ST/767/V/KEP-2021 tanggal 31 Mei, Iptu I Ketut Artana selanjutnya dipromosikan menjadi PS Kapolsek Lingsar Polresta Mataram. (*/sal)

Komentar Anda