Rekrutmen ASN, Kajian Jabatan Lulusan SD Belum Rampung

Lalu Alwan Basri (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram sudah mengusulkan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) ke pemerintah pusat, baik untuk kebutuhan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian Kota Mataram belum memutuskan formasi yang dibutuhkan tidak hanya untuk pegawai kategori dua (K2) lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Tetapi juga untuk kebutuhan lulusan SMP dan SD pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Sedangkan batas akhir pengajuan usulan adalah 22 Februari. “Kita masih petakan untuk kebutuhan lulusan SD sampai SMA itu,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Rabu (21/2).

Usulan Kota Mataram memang sudah diajukan. Namun Kota Mataram belum menentukan untuk jabatan lulusan SD sampai SMA sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat. “Kita harus carikan jabatannya. Harus ada jabatannya dan itu belum ketemu dan diperpanjang sampai tanggal 22 ini,” katanya.

Baca Juga :  Hamil Duluan, 12 Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan

Soal usulan ini akan dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Karena usulan ratusan kebutuhan dari pemerintah daerah harus diseleksi oleh pemerintah pusat.   Sekda menerangkan, usulan Kota Mataram termasuk K2 lulusan SD sampai SMA. “Itu yang kita utamakan dari 343. Tapi jabatannya itu yang masih kita cari disitu belum ada. Apakah dia jadi penjaga apa itu belum ada di situ,” ungkapnya.

Permasalahannya adalah, pemerintah pusat menyediakan formasi untuk jabatan tenaga administrasi. Sementara untuk lulusan SD tentunya akan kesulitan ditempatkan sebagai tanah adminitrasi. “Namanya lulusan SD kan apa kualifikasinya sekarang. Kalau usulan kita sudah final dan nanti diverifikasi oleh pemerintah pusat. Nah kepastiannya berapa usulan kita yang diterima masih kita tunggu,” terangnya.

Baca Juga :  Paket Harum Dikabarkan Pecah Kongsi

Sebelumnya, Kota Mataram mengusulkan 685 formasi CPNS dan PPPK rekrutmen tahun 2024. Kebutuhan formasi ini berdasarkan analisis kebutuhan jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang sudah dituntaskan.  Rinciannya adalah  untuk PNS dan CPNS sejumlah 102 formasi. Terdiri dari 80 kebutuhan tenaga teknis. Lalu 9 formasi CPNS tenaga pendidik atau guru. Sementara PNS dan CPNS tenaga kesehatan (nakes) 13 formasi. Selanjutnya untuk kebutuhan PPPK dengan jumlah 583 formasi. Terdiri dari tenaga harian kontrak (THK) atau K2 sejumlah 351. Lalu untuk non THK sebanyak 59 formasi. Sementara dari PPPK guru dengan usulan kebutuhan formasi 96. Ditambah dengan usulan PPPK nakes sejumlah 87 orang. “Sudah lengkap usulan kita sesuai dengan analisa yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya. (gal)

Komentar Anda