Ramadan dan Idul Fitri 2021, Pemerintah Gulirkan Program Pengungkit Ekonomi

JAKARTA-Menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali. Maka dalam masa Ramadhan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kebijakan itu antara lain Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri (SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021), kemudian pengendalian Transportasi selama Idul Fitri (Permenhub Nomor 13/2021), pembatasan Kegiatan Mudik untuk Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (SE Men Naker Nomor M/7 Tahun 2021), dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah/Mudik untuk ASN (SE Men PAN RB Nomor 8/2021).

“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/Antigen/Ge-Nose) berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari laman ekon.go.id.

Pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun 2020 lalu, dengan adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada Q2-2020 terkontraksi -5,32%.

Baca Juga :  Menko Airlangga Serahkan Bantuan Tunai PKL dan Warung di NTB

Karena itu, pada Libur Mudik Lebaran tahun ini, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama melalui peningkatan konsumsi masyarakat, sebagai komponen terbesar PDB kita.

“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Menko Airlangga.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah meluncurkan Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri atas Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh (SE Men Naker Nomor M/6 Tahun 2021), yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Selanjutnya Pemberian THR untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri (Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri.

Kemudian Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.

Selain itu, juga program lainnya di sisi demand (permintaan), yaitu Kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah, Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan, di mana bebas ongkos kirim (ditanggung Pemerintah atau Platform Digital) dilaksanakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri).

Baca Juga :  Pertemuan CSIS di Washington DC, Menko Airlangga Paparkan Kemitraan Strategis

Juga ada Program Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras @10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta penerima @10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima @10 kg, yang menggunakan Beras CBP dari BULOG.

Perkembangan indikator makro kita, pada sisi konsumsi/belanja mengalami tren peningkatan signifikan.

Berdasarkan big data bank, angka Pertumbuhan Belanja Nasional (penjumlahan belanja seluruh nasabah bank via beberapa channel pembayaran), pada April 2021 dibandingkan tahun lalu, mengalami kenaikan sangat tajam yaitu tumbuh 32,48% (YoY) untuk non-seasonally adjusted, setelah turun paling dalam pada Juni 2020 yang menyentuh angka lebih rendah dari -30%. Sedangkan untuk untuk seasonally adjusted, tumbuh 13,11% (YoY).

Kenaikan juga dialami pada sisi pertumbuhan Penerimaan Sektor Industri, di mana pada April 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi, yaitu tumbuh 10,26% (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan tumbuh 1,46% (YoY) untuk seasonally adjusted. (*/gt)

Komentar Anda