PTUN Menangkan Tommy Soeharto, Darmawan Tebar Ancaman

Darmawan (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dualisme di tubuh Partai Berkarya akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Tommy Soeharto terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munaslub DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (16/2), PTUN membatalkan SK yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM itu.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Tommy Soeharto, Darmawan mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur dengan putusan PTUN yang mengembalikan DPP Partai Berkarya kepada Tommy Soeharto. “Kami sejak awal cukup optimis, PTUN akan mengabulkan gugatan diajukan oleh Ketum Berkarya yang sah yakni Tommy Soeharto,” ucapnya.

Dengan sudah adanya putusan itu, maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran kader dan pengurus Partai Berkarya di NTB. Rencananya, Sabtu (20/2) pihaknya akan menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi dengan DPW dan DPD kabupaten/kota se-NTB.

Darmawan pun menebar ancaman akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota legislatif Berkarya yang ada di DPRD NTB dan DPRD kabupaten/kota yang diketahui masuk dalam kepengurusan kubu Muchdi PR. Pihaknya tidak akan memberikan ampun terhadap anggota dewan yang sudah membelot ke kubu Muchdi PR. Sehingga pihaknya akan melakukan pembersihan. “Kita sudah kantongi, dari 11 anggota dewan dari Berkarya se-NTB, ada 9 masuk kepengurusan Muchdi PR. Mereka akan kita PAW. Ini konsekuensi dari sikap mereka tidak loyal terhadap partai,” terangnya.

Sedangkan, bagi kader yang tidak menjadi anggota dewan, pihaknya mempersilakan mereka untuk kembali bergabung ke Partai Berkarya di bawah komando Tommy Soeharto di NTB. Pihaknya terbuka menerima kader dan pengurus yang sebelumnya masuk kubu Muchdi PR. (yan)

Komentar Anda