PT Semen Grobogan Akui Beli Pasir Besi Rp 2,6 Miliar

SAKSI: GM PT Semen Grobogan Semarang, Lie Tony Santoso, keluar dari ruang siding Pengadilan Tipikor Mataram, usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi pasir besi dengan terdakwa Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pasir besi hasil penambangan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dibeli PT Semen Grobogan Semarang sebanyak 7.500 metrik ton, dengan total harga mencapai Rp 2,6 miliar lebih.

“Beli hanya sekali, seharga Rp 2,6 miliar lebih,” ucap General Manager PT Semen Grobogan Semarang, Lie Tony Santoso, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi; Dirut PT AMG, dan Rinus Adam Wakum; Kacab PT AMG, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (6/11).

Dijelaskan, untuk per metrik ton, PT Semen Grobogan Semarang membeli dengan harga Rp 370 ribu. Pembelian tidak langsung dari PT AMG, melainkan melalui PT Sukses Abadi Natural. Pembelian pasir besi itu merupakan yang pertama kalinya, karena PT Semen Grobogan mulai memproduksi semen awal tahun 2022.

Pembelian itu dilakukan tahun 2021, tepatnya bulan Oktober. “PT Sukses Abadi Natural yang pertama menawarkan kita. Dan itu pembelian pertama kita. Pembelian masih coba-coba,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Dikatakan, pasir besi yang dibeli itu sudah lunas dibayar. Dimana PT Semen Grobogan membayar ke PT Sukses Abadi Natural melalui transfer. “Langsung ke rekening PT Sukses Abadi Natural,” katanya.

Pembelian salah satu bahan baku pembuatan semen itu, dengan melakukan kontrak pembelian. Yang melakukan transaksi pembelian adalah bagian direksi. “Pembelian dengan Pak Rendi dari PT Sukses Abadi Natural,” bebernya.

PT Sukses Abadi Natural sudah dikenal sebagai perusahaan penjual produk pasir besi. Saat ditawarkan pasir besi, ada pasir besi dari Lombok dengan kualitas bagus.

Sebelum melakukan pembelian, PT Semen Grobogan mengecek kelengkapan dokumen asal pasir besi. Pengecekan itu sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan PT Sukses Abadi Natural. “Di situ ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), sertifikat clean and clear, dan data pendukung lainnya,” sebutnya.

Data pendukung lainnya itu berkaitan dengan hasil uji laboratorium terkait unsur senyawa kimia pasir besi (Fe203) yang melebihi 50 persen. “Itu hasil uji laboratorium dari Sucofindo,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota DPRD Lobar Diperiksa

Dengan sejumlah dokumen yang ditunjukkan PT Sukses Abadi Natural, transaksi pembelian pasir besi hasil tambang PT AMG pun dilakukan. “Pasir besi diantar memakai kapal tongkang dari Lombok ke Pelabuhan Semarang,” cetusnya.

Tony mengaku tidak melakukan pengecekan secara mendalam terhadap rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG. “Tidak sampai mengecek RKAB, kita tidak tahu,” tandasnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda