MATARAM – Kasus dugaan penyelewengan pengadaan bibit sapi di Lombok Barat (Lobar) tahun 2020 terus berlanjut. Belum lama ini, sejumlah Anggota DPRD Lobar diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pemeriksaan tersebut, untuk mengetahui peran dari anggota dewan sebagai pemilik anggaran pokok pikiran (pokir) yang diduga diselewengkan itu. “Iya, sudah ada beberapa anggota dewan Lobar sudah diperiksa,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (17/11).
Jumlah pasti Anggota DPRD Lobar yang sudah diperiksa, tidak disebutkan secara rinci. Namun dipastikan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan lainnya akan dilakukan. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap anggota dewan lain,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka pernah menyampaikan, bahwa pada akhir November nanti pihaknya akan mengumumkan tersangka. Namun demikian, sejauh ini, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut baru mencapai 65 persen. Sisi lain, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani selaku penerima.
Perampungan pemeriksaan saksi ini sembari menunggu hasil audit kerugian negara yang sudah diajukan ke Inspektorat NTB. “Masih kami lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil audit juga. Ini kami lakukan secara bersamaan agar tuntas secara bersamaan juga,” ujarnya.
Tak dipungkiri, pihaknya sudah menaruh potensi kerugian negara. Tetapi enggan untuk dipublis. Karena dikhawatirkan akan berbeda dengan hasil audit Inspektorat. “Potensi ada, tapi tunggu hasilnya audit dari Inspektorat saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data LPSE Lobar, pengadaan sapi tahun 2020 ada tiga paket pengadaan sapi. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp 540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp 489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp 453,6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp 2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Mataram menemukan alat bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga, kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 27 Juni 2022 sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print 01/N.2.10/Fd.1/06/2022. (cr-sid)