Polres Lobar Amankan 35,22 Gram Sabu

MUSNAHKAN: Pemusnahan Narkotika oleh Polres Lombok Barat yang merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 35,22 gram Narkoba jenis sabu. Ini merupakan  tangkapan selama satu bulan dalam operasi yang dilaksanakan dari 3 Juni hingga 3 Juli lalu. Barang bukti sudah dimusnahkan beberapa hari lalu.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, SIP, membeberkan hasil tangkapannya. “Adapun total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode ini mencapai 35,22 gram. Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan menggunakan blender, di mana barang bukti tersebut dicampur dengan air dan deterjen, kemudian dibuang ke dalam kloset,” ungkap Wakpolres.

Namun, mengacu pada hasil pengungkapan, tidak semua BB dimusnahkan, yang mana dalam salah satu penangkapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram. “Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.

Baca Juga :  Miras Diamankan dari Tujuh Kafe Tuak di Gunungsari

Tiga tersangka ditangkap, diantaranya F dan R. Keduanya tercatat sebagai residivis. Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya. “Sedangkan tersangka F ditangkap saat sedang menjemput pembeli, dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya berdasarkan informasi dari masyarakat kita,” ungkap Wakapolres.

Tersangka terakhir berhasil ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang dilanggar, termasuk pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Dibekuk

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika tetap menjadi prioritas dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram ini, telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (ami)

Komentar Anda