Polisi Gerebek Sarang Miras di Pringgabaya

MIRAS : Aparat Polsek Pringgabaya mengamankan puluhan botol Miras jenis brem dari rumah warga di BTN Pringgabaya kemarin.( Ist for Radar Lombok)
MIRAS : Aparat Polsek Pringgabaya mengamankan puluhan botol Miras jenis brem dari rumah warga di BTN Pringgabaya kemarin.( Ist for Radar Lombok)

SELONG – Aparat Polsek Pringgabaya menggerebek tempat penjualan Miras tradisional tepatnya di BTN Pringgabaya Permai Kampung Muhajirin Dusun Cemporonan Desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya, Kamis (6/8). Kegiatan ini menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.

Aparat mendatangi beberapa tempat yang telah diendus menjalankan bisnis minuman haram tersebut. Aparat berhasil   mengamankan barang bukti puluhan botol Miras tradisional jenis brem yang dikemas dalam botol plastik. Barang bukti itu dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.”Dalam razia ini kita menerjunkan delapan anggota.   Kegiatan ini menyasar rumah salah seorang di BTN atas nama Andi Suprapto,” ungkap Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Supriyanto.

Pemilik rumah tidak bisa mengelak ketika melihat petugas datang. Terlebih di rumahnya itu petugas menemukan puluhan botol Miras yang berjejer. Aparat langsung menginterogasi pemilik rumah darimana Miras itu didatangkan. Pengakuan yang bersangkutan bahwa Miras itu dipesannya melalui online dari salah seorang produsen asal Kecamatan Lingsar Lombok Barat.”Total ada 80 botol Miras yang kita sita. Perbotolnya dibeli dengan harga Rp 11 ribu. Sebagian telah didistribusikan ke para pengecer,” terang Totok.

Selain mengamankan Miras, petugas juga turut serta menyita kendaraan yang dipakai untuk menjual Miras. Tidak hanya itu, pemilik juga diberikan teguran dan diingatkan supaya tidak lagi menjalankan bisnis haram itu. Operasi penyakit masyarakat ini akan terus digelar sehingga Kamtibmas di wilayah tetap terjaga. Terlebih lagi Miras ini merupakan sumber dari berbagai masalah.(lie)

Komentar Anda