Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

SITA AYAM: Petugas menyita ayam aduan yang ditinggal kabur pemiliknya, setelah dilakukan penggerebekan, Sabtu (18/4). (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM—Tim Sat Reskrim Polresta Mataram kembali menggerebek judi sabung ayam, Sabtu kemarin (18/4). Kali ini lokasi yang digerebek yaitu di Pagutan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan, Kota mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan bahwa Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana salah satu tempat di Pagutan masih berlangsung judi sabung ayam di tengah pandemi corona.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kadek Adi memimpin anggotanya bergerak ke lokasi. Tak jauh dari lokasi yang disebutkan warga, terlihat puluhan  orang yang tengah asyik judi sabung ayam.

Mereka mengadu dua ekor ayam jantan yang terikat pisau taji pada bagian kaki ayam serta mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencarian.

Pihaknya langsung bergerak cepat. Hanya saja segera disadari oleh para penjudi. Akhirnya dengan sekejap mereka langsung kabur dengan membawa ayam-ayamnya.

Polisi pun hanya berhasil mengamankan dua orang   yaitu Nengah  Wirdana, 42 tahun, dan  Nengah Aria, 23 tahun.

“Keduanya adalah warga setempat yang diduga sebagai penyedia lokasi sekaligus terlibat dalam aski perjudian. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Diantaranya 3  ekor ayam jantan, 2  kurungan ayam, 1 buah tas ayam, 3  buah pisau taji ayam,  1  buah benang rol, dan 1  unit sepeda motor. “Pelaku beserta barang bukti langsung kita  bawa ke Polres guna proses lebih lanjut, “tegas Kadek Adi.

Dengan diamankan dua orang tersebut, Kadek Adi ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tidak makn-main dengan praktik perjudian. Terlebih di tengah mewabahnya virus Corona. “Kalau masih ada yang nekat kami pasti tindak,”tegasnya. (der)

Komentar Anda