Polda Tepis Ada Penganiayaan Tahanan

Brigjen Pol Umar Septono (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Polda NTB memastikan masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan mengenai dugaan penganiayaan tahanan atas nama Salman Al Faris di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. Penganiayaan ini diduga dilakukan puluhan anggota kepolisian.

Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan saat ini belum ditemukan pemukulan yang dilakukan didalam Rutan Mapolda NTB. “Sampai dengan pemeriksaan saat ini ya, dinyatakan tidak ada pemukulan. Mungkin dalam proses penangkapan itu dilakukan,” ujarnya saat memberikan keterangan usai sholat Dzuhur di Masjid Mapolda NTB, Rabu kemarin (16/11).

Kasus tersebut diakui Kapolda berawal dari turnamen Futsal  dalam rangka memperingati HUT Resimen Mahasiwa (Menwa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram yang diselenggarakan di Lapangan Jaka Mandala, Jalan Pemuda, Kota Mataram, Jumat lalu (11/11).

Saat itu terjadi kericuhan yang menyebabkan supoter masuk kedalam lapangan dan memukul salah seorang pemain Xsmansa. Pemain yang dipukul ini adalah seorang anggota kepolisian yaitu Bripda Muhammad Zamharir. Polisi kemudian mengamankan 11 pelaku pengroyokan kepada Bripda Muhammad Zamharir. Namun hanya Salman Al Faris yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolda NTB. “Itu berawal dari tanding Futsal. Tersangka tidak tahu yang dipukul itu adalah anggota polisi. Anggota saya itu mengalami luka-luka,” katanya.

Mengenai dugaan penganiayaan yang diduga diilakukan oleh puluhan anggota kepolisian. Umar menjelaskan, dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam Rutan Mapolda NTB. Memang tidak terlihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Adapun yang terlihat kata dia, hanya para pengunjung saja. “Yang terekam itu hanya pengunjung saja. Kalau pemukulan tidak ada yang terlihat dalam rekaman,” sebutnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Siksa Tahanan

Jika memang nantinya ditemukan kebenaran terkait dengan pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolda mengatakan secara aturan akan dilakukan penindakan secara tegas. Karena memang tidak boleh dilakukan pemukulan di dalam tahanan. Seharusnya kata dia, semua tahanan yang berada didalam Rutan harus dalam perlindungan petugas. “Kita akan tindak tegas siapapun orangnya, karena didalam tahanan itu harus dilindungi oleh kepolisian,” tegasnya.

Kapolda kemudian terus dicecar, terkait ada tidaknya pemukulan itu. Karena dari pengakuan korban yang saat ini masih dirawat di RSBH Mataram, dia mengaku dipukul oleh petugas didalam Rutan Mapolda NTB. “Nanti akan kita sinkronkan keterangan dari korban seperti apa dengan keterangan dari anggota kita,” janji Kapolda.

Kemudian pemukulan terhadap tahanan didalam Rutan adalah termasuk dalam pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) berat. Apakah hanya akan diberikan sanksi saja oleh kepolisian jika nantinya terbukti?. “Inikan masih dalam keterangan sepihak saja. Dari keterangan anggota dan tersangka kan belum seperti itu. Jika memang menyalahi prosedur nanti akan diberikan tindakan hukum dan disiplin,” jawabnya.

Mengenai pengakuan korban pemukulan yang mengaku tidak didampingi oleh penasehat hukum pada saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Umar mengatakan, kepolisian sudah menawarkan kepada tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum. Akan tetapi tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum. “Kita sudah menawarkan untuk didampingi penasehat hukum tapi ditolak dan lebih memilih untuk tidak didampingi oleh penasehat hukum,” terangnya.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Camat Keruak Mengadu ke Dewan

Meski demikian, Kapolda memastikan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pemukulan didalam tahanan ini. “Seluruhnya ada 23 orang yang diperiksa. Ini masih diperiksa Div Propam Polda NTB,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB, AKBP Benny Basyir Warmasnyah mengatakan, dari pengakuan anggota yang diperiksa maupun rekaman CCTV didalam Rutan Mapolda NTB menyebutkan pemukulan tersebut belum terlihat. “Kalau pengakuan dari korban kan bisa saja, namanya juga pengakuan. Dari anggota seluruhnya mengatakan tidak ada satupun yang melakukan pemukulan. Mungkin pemukulan itu dilakukan pada saat proses penangkapan,” ujarnya.

Ia juga memastikan pada saat melakukan penangkapan, kepolisian tidak boleh melakukan pemukulan. Hanya saja, jika melawan pada saat ditangkap, maka kepolisian bisa mengambil tindakan untuk melumpuhkan. “Bukan dipukul ya, tapi dilumpuhkan. Aturannya seperti itu, seperti yang ada di Perkap,” jelasnya.

Mengenai apakah dari 23 anggota yang diduga melakukan pemukulan belum ada yang mengaku? Kembali Benny mengatakan, mungkin saja anggota itu karena merasa tidak berbuat. “Itu juga kan sudah dini hari pada saat dimasukkan dalam sel. Mungkin korban kaget dalam keadaan gelap dimasukkan ke dalam sel,” imbuhnya.

Ia menerangkan, pagi harinya saat diserahkan oleh penjagaan masih dalam keadaan sehat. Didalam buku mutasi, korban juga dalam keadaan sehat saat diapelkan. “Nah saat siang baru dibawa ke IGD. Kita juga mikir ini sebenarnya juga ada apa?” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda