Pimpinan Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati Terancam 20 Tahun Bui

I Made Oka Wijaya (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur inisial MI dalam waktu dekat akan mulai disidangkan. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Anggota Dewan Lotim Ditantang Tes Urine

Jika terbukti tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun. ” Dengan telah P-21 berkas yang diterima dari penyidik Polres Lombok Timur, tidak akan lama lagi Kejari Lotim akan melimpahkan perkara ustaz cabul itu ke tingkat pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Lombok Timur I Made Oka Wijaya kemarin.

Setelah dilakukan penelitian terang dia, ternyata hasil penyelidikan sudah lengkap atau P-21 “Ya, kami sudah P-21 berkas pimpinan Ponpes ini tertanggal 27 Juli 2023 lalu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bocah SD Terseret Arus di Pantai Tanjung Menangis

Meski telah dinyatakan P21 namun sampai saat ini penyidik jaksa belum menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Lotim. Penyerahan tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui tersangka MI memperdaya santrinya dengan iming-iming masuk surga apabila melayani nafsu bejadnya. Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar setahun silam namun baru dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu.  Sejauh ini, hanya dua orang santriwati yang sudah melaporkan atas aksi bejad sang ustaz ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum.(lie)

Komentar Anda