Pesta Narkoba, Caleg PAN Jadi Tersangka

DIAMANKAN: Empat orang terduga peredaran narkotika jenis sabu saat diamankan di Polres Lombok Tengah, Selasa (12/12). (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh orang tersangka yang digerebek saat persta narkoba di Lingkungan Kamung Jawa Kelurahan/Kecamatan Praya pada Selasa 5/12) lalu. Penetapan ini dilakukan setelah melewati hasil penyelidikan terhadap peran masing-masing.

Di antaranya, Baiq Ika Supriyani, calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (caleg PAN) dapil I Kecamatan Praya-Praya Tengah, asal Kampung Jawa Kelurahan Praya. Kemudian M Misal Saqari, warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, Saprudin, warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, dan Edi Sutawan, salah seorang residivis asal Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah.
Sementara tiga orang lainnya hanya dikenakan rehabilitasi karena sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Di antaranya Lalu Rahman Jayadi, warga Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya, Sulistiono Pajri, warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, dan Akhmad Zulfikar, warga Kelurahan Semayan Kecamatan Praya. Para pelaku ini diketahui memiliki peran yang berbeda- beda sehingga dikenakan pasal yang berbeda-beda.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap peran masing-masing para terduga pelaku ini. Untuk Baiq Ika Supriyani dan M Misal Saqari dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal ini kita terapkan karena mereka menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari Saparudin,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat saat melakukan konferensi pers, Selasa (12/12).

Baca Juga :  Siti Sumardianti, Caleg Yang Sehari-Hari Jual Sosis Bakar

Untuk Baiq Ika Supriyani dan M Misal Saqari diamankan bersama barang bukti (BB), diantaranya satu lembar plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah rangkaian alat isap bong, 1 buah gunting warna biru, 1 buah pipa kaca. “Kita juga amankan dua buah HP yakni HP IP 12 Promax warna biru dan HP Android Infinix warna abu metalik,” terangnya.

Sementara untuk pelaku Saparudin diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram, 1 bungkus rokok Sampurna Mild dan satu unit HP Realme warna biru dongker. Untuk Saprudin dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. “Pasal ini kita sangkakan karena Saparudin inilah yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Baiq Ika Supariyani dan M Misal Saqari dan menjual sabu kepada Edi Sutawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Caleg Dilarang Terima Sumbangan Secara Langsung

Sementara untuk Edi Sutawan yang merupakan residivis dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 karena Edi Sutawan membeli narkotika kepada Saparudin dan menjual narkotika itu kepada Lalu Rahman Jayadi. “Untuk Edi Setiawan kita sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,15 gram, satu bungkus rokok Connext, satu buah pipa kaca, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit HP merk Vivo dan uang tunai Rp 100.000,” terangnya.

Sementara tiga orang lainnya yakni Lalu Rahman Jayadi, Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 dan dilakukan rehabilitasi karena mereka menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dimasukan ke dalam pipa kaca yang telah tertempat di dalam bong sampai habis yang diberikan oleh Edi Sutawan. “Karena demikian Lalu Rahman Jayadi memberikan uang Rp 100.000 untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan tersebut, sehingga empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dilakukan rehabilitasi,” terangnya. (met)

Komentar Anda