Caleg Dilarang Terima Sumbangan Secara Langsung

H. Fathurrahma
H. Fathurrahman (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM  Divisi Hukum KPU NTB, Ilyas Sarbini menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pileg 2019 tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye. Sumber pendanaan caleg hanya dari kantong sendiri dan partai politik (parpol). “Sumbangan itu bisa dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Jika ada sumbangan, maka alurnya harus melalui partai kemudian baru diserahkan atau didistribusikan kepada caleg. Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke  rekening khusus dana kampanye parpol,” katanya kepada Radar Lombok, kemarin.

BACA JUGA: NasDem Yakin Jokowi-Ma’ruf Menang di NTB

Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu, baik pileg maupun pilpres. Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Baca Juga :  Siti Sumardianti, Caleg Yang Sehari-Hari Jual Sosis Bakar

Laporan awal dana kampanye,  sudah diserahkan ke KPU satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018. Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Ia menjelaskan, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan partai politik selama kampanye. “H+1 kampanye, laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, harus sudah dilaporkan kepada KPU,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada rekening khusus dana kampanye (RKDA), itu merupakan komponen yang harus ada dalam laporan dana awal kampnye yang diserahkan oleh parpol ke KPU. Oleh karena itu, parpol wajib membuat RKDA. Sedangkan caleg tidak diwajibkan. Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening tersebut. “Rekening itu dibuka sejak parpol itu ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup satu hari sebelum berakhir masa kampanye,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pesta Narkoba, Caleg PAN Jadi Tersangka

BACA JUGA: Lotim Ditarget Jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi

Terkait sumber sumbangan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yakni dari internal dan eksternal. Internal dari kantong parpol dan caleg, bebas tidak ada batas. Sedangkan eksternal perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar. (yan)

Komentar Anda