Pertamina Kembali Tambah 43.080 Tabung LPG 3 Kg di Pulau Sumbawa

Pertamina kembali menambah pasokan LPG 3 kg subsidi di Pulau Sumbawa.

MATARAM – PT Pertamina Patra Regional Jatimbalinus bersama Pemerintah Daerah terus melakukan upaya atasi peningkatan permintaan LPG 3 Kg subsidi yang masih terjadi di kota dan kabupaten di wilayah Pulau Sumbawa. Sebelumnya Pertamina telah menambah pasokan sebesar 33.200 tabung diluar pasokan normal harian untuk kota/kab Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat. Jumlah tersebut merupakan 108% dari konsumsi normal harian di seluruh kota/kabupaten pulau Sumbawa.

Menindaklanjuti hasil monitoring di lapangan terkait kebutuhan LPG subsidi di beberapa wilayah yang belum terpenuhi dengan maksimal, Pertamina akan kembali melakukan penambahan pasokan di Pulau Sumbawa yang disalurkan secara bertahap pada 25 – 29 Maret 2024 dengan total sebanyak 43.080 tabung. Untuk total penambahan pasokan Maret di Pulau Sumbawa yang meliputi kota/kab Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat tersebut, sebesar hampir 3 kali lipat jumlahnya dari konsumsi harian normal.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bima Andi Haris Nasution menyampaikan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Bima terus berupaya untuk memaksimalkan penyaluran distribusi LPG 3 Kg dalam mengatasi tingginya permintaan masyarakat terkait kebutuhan LPG 3 Kg di bulan Ramadan ini.

“Pemerintah Kabupaten Bima tetap mengawal penyaluran pendistribusian dan HET agar tepat sasaran, terkait tingginya kebutuhan LPG ini. Alhamdulilah telah direspon dengan baik dan ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina dengan penambahan alokasi ekstra penyaluran,” terang Andi Haris

Baca Juga :  Mengolah Sampah Organik dengan Budidaya Maggot Menjadi Kampung Hijau

Sementara itu, Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan beberapa langkah strategis antara lain bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam  mengaktifkan warung Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di setiap kecamatan agar kebutuhan masyarakat  dapat terpenuhi serta melaksanakan tinjauan lapangan bersama Disperindag Kota Bima pada 10 titik lokasi untuk melakukan normalisasi harga sesuai HET, serta sidak konsumen yang tidak tepat sasaran.

“Pertamina bersama Pemda juga secara berkala melakukan sidak ke konsumen di beberapa hotel, laundry dan restoran untuk memastikan pelaku usaha tersebut menggunakan LPG non subsidi dan menawarkan program tukar tabung untuk pelaku usaha yang belum menggunakan LPG non subsidi,” jelas Ahad.

Berbeda dengan LPG non subsidi yang stoknya banyak, LPG 3 kg bersubsidi memiliki jumlah penyaluran didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bima, hingga 24 Maret telah tersalur sekitar 849.520 tabung LPG dari kuota sebanyak 796.132 tabung di tahun 2024 atau over 6,71% dari kuota periode Januari hingga Maret.

Untuk itu, kata Ahad, Pertamina gencar melakukan sosialiasi pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapat kepastian jaminan stok dan mendapat harga yang sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, serta terus mengimbau kepada masyarakat dengan ekonomi mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Selain itu, Ahad juga mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi, yaitu agen dan pangkalan LPG untuk tidak melakukan penyelewengan dan menaikkan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) di lapangan, apabila ditemukan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga :  PIS Apresiasi KesigapanTim Polairud dan Polda NTB Menangani Kebakaran MT Kristin

“Pertamina memastikan bahwa kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkas Ahad.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa untuk meminimalisir terjadinya kekurangan suplai di pangkalan, secara berkala Pertamina melakukan pemantauan ketersediaan di seluruh pangkalan resmi serta bersinergi bersama Pemda setempat dalam upaya penertiban terhadap konsumen atau pelaku usaha yang tidak berhak menikmati LPG 3 kg subsidi. Kendati demikian pembeliaan LPG 3 kg subsidi di pangkalan wajib menggunakan KTP sesuai dengan Penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024 lalu.

“Dengan adanya pendataan ini juga mengurangi peluang penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi, dimana pelanggan yang melakukan pembelian dalam jumlah yang tidak wajar (melebihi kebutuhan) akan tercatat datanya dan perlu didalami penggunaan nya oleh pihak yang berwenang di bidangnya,” terang Irto. (luk)

 

Komentar Anda