Perindo Layangkan Aduan ke KPU RI , Bawaslu RI dan DKPP

M Samsul Qomar ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA Partai Perindo melayangkan aduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas adanya pleno revisi di Kecamatan Jonggat. Padahal sebelumnya pleno di Kecamatan Jonggat sudah disahkan oleh saksi saksi parpol dan Panwascam, bahkan D hasil sudah di-upload dan dicetak serta dibagikan ke semua saksi parpol, namun ternyata tidak berselang lama ada perbaikan.

Saat rapat pleno tingkat kabupaten juga saksi dari Perindo mempertanyakan pleno Kecamatan Jonggat. Pasalnya pleno pertama pada Kamis (28/2) dianggap pleno yang sah karena disaksikan oleh semua parpol. Sehingga pleno kedua atau adanya revisi pleno yang dilakukan oleh PPK karena adanya keberatan dari PKS karena permasalahan internal yang membuat berubah suara di partai Perindo, sehingga Perindo beranggapan jika pleno kedua cacat secara hukum.

Wakil Ketua Perindo NTB, M Samsul Qomar menyatakan, Perindo melayangkan aduan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Selain ke pusat tembusan juga disampaikan ke KPU dan Bawaslu NTB. Adapapun soal yang diadukan adalah adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Panwascam, PPK, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah terkait masalah pleno revisi di Kecamatan Jonggat dan tidak diperbaikinya dugaan penggelembungan suara di TPS 17 dan 35 Desa Labulia sebesar 92 suara. “Dalam pleno PPK Jonggat telah disahkan oleh saksi-saksi parpol dan Panwascam, bahkan D hasil sudah diupload dan dicetak serta dibagikan ke semua saksi parpol. Karena urusan internal PKS kenapa bisa tiba-tiba setelah satu jam pleno direvisi dengan rekom pencermatan,” ungkap M Samsul Qomar, Jumat (8/3).

Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2024 Pasal 18 ayat 2 , 3 dan 4 serta pasal 25 ayat 3 dan 4. Dijelaskan jika terjadi permasalahan di kecamatan setelah pengesahan atau ketok palu mestinya dibawa ke pleno kabupaten untuk dilakukan pembuktian seperti yang terjadi pada PKB dan Nasdem, yang mana caleg provinsi mereka keberatan di kecamatan lalu diselesaikan di kabupaten. “Untuk itu, perindo melaporkan dan mengadukan penyelenggara dari tingkat kecamatan dan kabupaten karena telah menyalahgunakan wewenang  dan melanggar PKPU tersebut. Kita berharap Bawaslu Provinsi juga menyelesaikan persoalan tersebut bersama KPU,” harapnya.

Salah seorang saksi Perindo, Ikhsan Ramdani menegaskan, khusus untuk Kecamatan Jonggat pleno pertama sudah dilakukan pada Kamis (28/2) dan pleno itulah yang dianggap sah karena disaksikan oleh semua saksi parpol. Adanya pleno kedua atau revisi pleno dianggap tidak sah atau bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Adanya pleno kedua atau revisi pleno ini membuat suara di Perindo berubah maka seharusnya yang digunakan adalah pleno pertama. Karena pleno pertama yang sah dan pleno kedua itu cacat secara aturan makanya kami laporkan ke DKPP,” tambahnya. (met)

Komentar Anda